Binjai, Katakabar.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 19,9 gram dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Kota Binjai berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Binjai.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang disembunyikan di kantong jaket salah seorang terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Hartono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
"Kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh Tamiang menuju Kota Binjai. Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Hartono.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Kota Binjai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, yang memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Hidayat bersama tim melakukan penyelidikan.
Sabu 19,9 Gram Diselundupkan dari Aceh ke Binjai Digagalkan Polisi, Dua Terduga Pengedar Diciduk
Diskusi pembaca untuk berita ini