Pada Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria membawa sabu dari Aceh menuju Binjai menggunakan mobil angkutan umum.

Berbekal ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut saat tiba di kawasan Tugu Pahlawan, Kota Binjai.

Saat diamankan, pria berinisial MR itu diketahui bersama rekannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 19,9 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro di kantong jaket MR.

Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IS yang berdomisili di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. 

Dari sini, Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, petugas meminta MR menghubungi IS dengan berpura-pura hendak memesan sabu kembali. 


IS kemudian menyepakati pertemuan di kawasan Perkebunan Danau Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat. Saat tiba di lokasi menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan berinisial HD, IS langsung diamankan petugas.