Meski demikian, hasil penggeledahan terhadap IS maupun sepeda motor yang dikendarainya tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut. Selanjutnya, MR dan IS dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MR (31), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara IS (23), warga Dusun V Inpres, Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, tercatat belum memiliki pekerjaan.
Selain sabu seberat bruto 19,9 gram, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau, satu kotak rokok Marlboro, serta satu kantong plastik kresek kecil berwarna hitam.
Polres Binjai menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini," tegas AKP Hartono.
Sabu 19,9 Gram Diselundupkan dari Aceh ke Binjai Digagalkan Polisi, Dua Terduga Pengedar Diciduk
Diskusi pembaca untuk berita ini