Kepulauan Meranti, katakabar.com - Asa seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri pupus, dan berujung perkara hukum. Korban tertipu oleh janji manis bernama Z 45 tahun, yang mengaku mampu membantu kelulusan anaknya seleksi Polri.
Peristiwa bermula pada 2020 lalu, korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Hal ini terkuak setelah kasus tersebut dilaporkan pada 2025. Perjalanan perkara cukup panjang, Z bahkan disebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, dan sempat kabur di beberapa kota besar di indonesia, Satreskrim tidak tinggal diam, dan pernah kejar ke Jakarta lokasi Z sempat melarikan diri. Hingga akhirnya, keberadaannya terdeteksi di Selatpanjang Senin (31/8) lalu dengan sigap petugas polisi ringkus pelaku.
Polres Kepulauan Meranti menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.
Kasus ini bermula pada Desember 2020 ketika korban MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z.
Di pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes dan menyanggupi membantu proses kelulusan. Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali sebesar Rp150 juta pada Desember 2020. Permintaan uang kembali muncul menjelang proses seleksi. Korban kemudian menyerahkan tambahan Rp10 juta.
Pada 2021, anak korban mengikuti proses seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Tetapu hasilnya tidak sesuai harapan karena dinyatakan gagal. Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan.
Karena masih berharap anaknya berhasil, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp40 juta pada 1 September 2021. Meski telah menyerahkan uang tambahan, hasil seleksi tetap tidak berubah.
Z kemudian menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Korban disebut ditawari bantuan dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta. Z juga menyampaikan bahwa sebelum seleksi diperlukan bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
Korban yang masih berharap kemudian kembali menyerahkan uang hingga total Rp100 juta untuk keperluan tersebut. Namun anak korban akhirnya tidak melanjutkan proses seleksi setelah merasa diabaikan oleh Z.
Perjalanan tersebut berlanjut pada 2023 ketika anak korban kembali mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan kelulusan.
Tetapi, hasilnya kembali tidak sesuai harapan. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.
Dari rangkaian penyerahan uang sejak 2020 hingga 2023 tersebut, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta.
Setelah beberapa kali upaya tidak membuahkan hasil, korban meminta uang tersebut dikembalikan. Z disebut berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. Tetapi janji itu tidak terealisasi.
"Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., kepada wartawan, Rabu (2/9).
Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, Z dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Polisi baru mengamankan Z setelah memperoleh informasi dirinya berada di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi, calon tersangka, penelaahan alat bukti, serta gelar perkara, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ucap Gede Adi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi perkara tersebut. Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan seleksi Polri.
"Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang," tegasnya.
Gede Adi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian.
"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian," terangnya.
Duit Korban Melayang Rp307 Juta, Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Janjikan Lolos Jadi Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini