Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:24 WIB

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.

Perkuat Akses Air Bersih, PTPN IV PalmCo dan Polres Langkat Bangun Sumur Bor Masyarakat Sumut
Sumut
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:07 WIB

Perkuat Akses Air Bersih, PTPN IV PalmCo dan Polres Langkat Bangun Sumur Bor Masyarakat

Langkat, katakabar.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo bersama Kepolisian Resor (Polres) Langkat membangun sumur bor bagi masyarakat Dusun Bukit Barat, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Program yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 ini merupakan wujud sinergi antara BUMN Perkebunan dan Polri dalam menghadirkan akses air bersih sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sumur bor dengan kedalaman sekitar 70 meter tersebut dibangun untuk menyediakan sumber air bersih yang lebih aman dari potensi pencemaran serta dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan pembangunan sumur bor merupakan bagian dari pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga. "Melalui pembangunan sumur bor ini kami berharap masyarakat Dusun Bukit Barat memperoleh akses air bersih yang lebih baik dan fasilitas ini dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang," kata David. Menurutnya, peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya dimaknai sebagai momentum memperkuat tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menjawab berbagai kebutuhan sosial masyarakat, termasuk penyediaan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan. “Untuk itu kami sangat berterimakasih dengan perusahaan yang memfasilitasi sehingga kegiatan pembangunan sumur bor bagi warga ini dapat terwujud,” tukasnya. Program penyediaan sarana air bersih tersebut mendapat dukungan penuh melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo sebagai bagian dari komitmen Holding Perkebunan Nusantara dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional perusahaan. Selain di Kabupaten Langkat, pada tahun 2026 perusahaan juga menargetkan pembangunan fasilitas serupa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ketiga lokasi tersebut diproyeksikan dapat melayani kebutuhan air bersih sedikitnya 90 kepala keluarga. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan penyediaan sarana air bersih merupakan program berkelanjutan yang terus dijalankan perusahaan di berbagai daerah. "Hingga saat ini, program penyediaan sarana air bersih maupun sumur bor telah terealisasi di 131 titik lokasi. Angka ini akan terus kami upayakan bertambah karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis. Menurut Jatmiko, akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan terus memperluas pembangunan sumur bor dan perbaikan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih maupun saat musim kemarau. Ia juga menilai kolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan program di lapangan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat. Sepanjang 2024–2025, PTPN IV PalmCo mencatat program penyediaan air bersih dan sanitasi telah menjangkau 3.811 kepala keluarga di berbagai wilayah operasional perusahaan, mulai dari Sumatera hingga Kalimantan. Manfaat program tersebut turut dirasakan masyarakat di berbagai daerah. Di Dusun Menanti, Desa Sungai Jaman, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, misalnya, pembangunan sumur bor membantu masyarakat memperoleh air bersih ketika debit Sungai Stengko menurun pada musim kemarau. "Kami bersyukur atas bantuan sumur bor ini. Fasilitas tersebut sangat membantu warga memperoleh air bersih dan kami akan menjaganya agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang," kata Ketua RT 03 Dusun Menanti, Abil. Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Jambi, Martoyo. Menurutnya, pembangunan sumur bor dan tangki air sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih, terutama pada musim kemarau. Sementara, perwakilan masyarakat Desa Alue Gadeng Dua, Kabupaten Aceh Timur, Handoko Apri, mengatakan bantuan sarana sanitasi dan sumur bor telah meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Polres Kepulauan Meranti: Ini Bakti Polri Buat Masyarakat Serba Serbi
Serba Serbi
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:49 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Polres Kepulauan Meranti: Ini Bakti Polri Buat Masyarakat

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen mendukung pembangunan bermanfaat bagi masyarakat melalui peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, yang berada di Jalan Nelayan, Dusun I, Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (8/7) kemarin. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., yang melakukan peresmian. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, pemerintah desa, perwakilan perusahaan, personel Polri, serta masyarakat dan pelajar. Lewat Wakapolres, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyediaan infrastruktur yang mampu menunjang aktivitas sehari-hari. "Jembatan ini wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pembangunan sarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kompol Detis. Ia mengatakan apresiasi kepada Kapolsek Merbau, unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Mayang Sari, pihak perusahaan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses pembangunan hingga jembatan tersebut dapat dimanfaatkan. Menurutnya, Jembatan Merah Putih Presisi menjadi akses strategis yang menghubungkan Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau dengan Desa Kuala Merbau, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Keberadaan jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempermudah akses pelajar menuju sekolah, sekaligus mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi warga. Kepala Desa Mayang Sari, Ibrahim, mengucapkan terima kasih kepada Polri atas pembangunan jembatan yang selama ini sangat dinantikan masyarakat. Ia menuturkan, sebelum dibangun, akses penyeberangan di lokasi tersebut kurang layak sehingga menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas. Kini, dengan hadirnya Jembatan Merah Putih Presisi, masyarakat memperoleh akses yang lebih aman, nyaman, dan representatif. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri atas kepeduliannya kepada masyarakat Desa Mayang Sari. Jembatan ini memberikan manfaat besar bagi warga, terutama para pelajar dan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur ini," ucap Ibrahim. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan, dilanjutkan dengan foto bersama serta prosesi pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi menjadi salah satu implementasi program Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Selain memperkuat konektivitas antarwilayah, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses transportasi yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:15 WIB

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Polres Kepulauan Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Demi Perkuat Korwas PPNS Hukrim
Hukrim
Senin, 25 Mei 2026 | 22:41 WIB

Polres Kepulauan Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Demi Perkuat Korwas PPNS

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (25/5). Kegiatan di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, akademisi, serta para PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga SH, menegaskan perubahan dan pembaruan hukum bagian penting menjawab perkembangan dinamika masyarakat yang terus berubah. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih modern, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Keberadaan PPNS memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum pada sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti perhubungan, perikanan, kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina hingga penegakan peraturan daerah,” ujar Kompol Detis. Ia menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan antara penyidik Polri dengan PPNS agar berjalan harmonis dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Melalui fungsi Korwas PPNS, Polri memiliki tanggung jawab memastikan proses penyidikan yang dilakukan PPNS berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelasnya. Selain itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap substansi perubahan dalam KUHAP terbaru, khususnya terkait mekanisme penyidikan dan pengawasan PPNS, administrasi perkara, hingga pola komunikasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana. Wakapolres Kepulauan Meranti juga mengajak seluruh pihak membangun komitmen bersama guna memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS. “Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tegasnya. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan penegak hukum, di antaranya Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah, seperti KSOP Kelas IV Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, unsur Bea Cukai, Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, hingga UPT KPH Selatpanjang. Dalam analisa kegiatan, sosialisasi Korwas PPNS dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan sinkronisasi pelaksanaan tugas penyidikan antara Polri dengan PPNS di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi terkait kewenangan penyidikan, administrasi penyidikan, penanganan barang bukti, mekanisme pelimpahan perkara, serta penerapan hak-hak tersangka dan korban sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H Hukrim
Hukrim
Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Sempena memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi, Polres Kepulauan Meranti gelar kegiatan Halal Bi Halal berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, Senin (30/3) pagi. Halal Bi Halal adalah tradisi khas Indonesia berupa pertemuan silaturahmi dan saling memaafkan kesalahan setelah ibadah puasa Ramadan, biasanya dilaksanakan saat atau sesudah Idul Fitri Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, yang pimpin kegiatan dihadiri Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Siliyonga, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kepulauan Meranti. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dilanjutkan dengan arahan Kapolres. Lepas itu, seluruh peserta mengikuti prosesi Halal Bi Halal berupa salam-salaman sebagai simbol saling memaafkan di momen Idul Fitri 1447 Hijriah. Suasana keakraban semakin terasa dalam sesi ramah tamah dan makan bersama, yang kemudian ditutup dengan kegiatan foto bersama seluruh personel. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan kegiatan Halal Bi Halal bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki nilai strategis untuk perkuat soliditas internal organisasi. “Momentum ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan emosional, meningkatkan komunikasi, serta memperkuat loyalitas antara pimpinan dan seluruh personel,” ujarnya. Ia menambahkan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam konsolidasi organisasi pasca Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, disiplin, serta kesiapsiagaan anggota dalam menghadapi tantangan tugas ke depan, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Meranti. Selain itu, kegiatan Halal Bi Halal ini mencerminkan citra positif Polri sebagai institusi yang humanis, solid, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan baik dari internal maupun masyarakat luas.

Ciptakan Ramadhan Aman, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti Intensif Beri Imbauan Kamtibmas Hukrim
Hukrim
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:11 WIB

Ciptakan Ramadhan Aman, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti Intensif Beri Imbauan Kamtibmas

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim Raga Polres Kepulauan Meranti gelar patroli untuk mencegah kejahatan yang tejadi selama bulan Ramadhan, seperti premanisme dan genk motor di wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti, Selasa (10/3) malam. Selain kegiatan patroli antisipasi dan pemberantasan premanisme dan terjadinya tindak kejahatan, Tim Raga memberi imbauan berupa penyuluhan pemberantasan premanisme, dan gangguan Kamtibmas lainnya. "Kita lakukan Preemtif dengan melaksanakan sambang ke masyarakat, serta objek vital dan memberi imbauan antisipasi premanisme dan genk motor, mendatangi masjid guna memastikan masyarakat menjalankan ibadah tarawih aman dan kondusif. Bila ada hal yang mencurigakan cepat kirim pesan 110 Polres Siap Sedia menerima laporan masyarakat," terant Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Tim Raga Polres Kepulauan Meranti, Ipda Akbar Firmana, S.H., M.H. Tim Raga juga mengingatkan masyarakat, bila menemukan tindakan premanisme yang meresahkan utk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui 110. "Kami melaksanakan patroli di lingkungan atau tempat yang terindikasi adanya premanisme dan genk motor, juga mendatangi tempat perkumpulan anak remaja, dan memberikan pesan Kamtibmas, serta menghimbau agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Aktivitas Peribadatan dan ketertiban Masyarakat," ucap Ipda Akbar. Tidak hanya itu, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti juga memberikan teguran kepada masyarakat agar tidak memainkan petasan disaat pelaksanaan ibadah Tarawih dan Mendatangi lokasi keramaian masyarakat guna memastikan tidak adanya kegiatan Pungli maupun premanisme. "Selama kegiatan kami juga lakukan riksa atau geledah badan dan orang, benda-benda dan tempat yang dicurigai yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Adapun sasaran kegiatan Tim Raga, yakni orang, remaja dan muda mudi, tempat rawan C3 dan masyarakat setempat di seputaran Kota Selatpanjang," bebernya. Tim Raga juga memberi iimbauan kepada masyarakat yang dijumpai dengan menyampaikan tentang pemberantasan premanisme dan kejahatan. "Dalam melaksanakan kegiatan sambang, dan dialogis Kamtibmas ke Pos Satkamling dan mengimbau agar melakukan patroli secara berkala dilokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan, mendatangi masjid yang menjadi tempat masyarakat melaksanakan ibadah tarawih," tegasnya.

Fun Night Run Go Sprint Go Green Polres Kepulauan Meranti, AKBP A A Faroqi: Polri Sahabat Masyarakat Hukrim
Hukrim
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:01 WIB

Fun Night Run Go Sprint Go Green Polres Kepulauan Meranti, AKBP A A Faroqi: Polri Sahabat Masyarakat

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar kegiatan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” dipusatkan di halaman Kantor Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (7/3) malam. Kegiatan berlangsung meriah diikuti sekitar 3.000 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, di antaranya Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti, Febriadi, S.Si., Apt., Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Jani Pasaribu, M.M., Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., Pabung 03 Bengkalis, Mayor Inf. Rusli Dalimunthe, Kadishub Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, Ketua LAMR Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si., Wakapolres, Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., para pejabat utama Polres, serta masyarakat peserta lomba. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kegiatan Fun Night Run Go Sprint Go Green tidak sekadar ajang olahraga, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi, meningkatkan semangat persaudaraan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujarnya. Ia menegaskan, melalui kegiatan tersebut Polri ingin menunjukkan bahwa Polri adalah sahabat masyarakat yang selalu hadir memberikan ruang-ruang positif bagi generasi muda. Menurutnya, olahraga juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, seperti menanamkan nilai disiplin, kerja keras, sportivitas, kejujuran serta semangat pantang menyerah. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Forkopimda, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), TNI-Polri, panitia pelaksana serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan meriah,” ucapnya. Di kegiatan itu, Kapolres juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas selama perlombaan, mengutamakan keselamatan dengan mengikuti arahan panitia, serta menjaga kebersihan lingkungan sesuai semangat “Go Green”. Adapun lomba lari cepat dalam kegiatan tersebut mempertandingkan kategori jarak 50 meter dan 75 meter dengan sistem gugur hingga diperoleh para pemenang di masing-masing kategori. Untuk kategori putra remaja dan dewasa, juara pertama diraih Izam, disusul M. Hafiz di posisi kedua dan Tuah di posisi ketiga. Sementara harapan pertama diraih Acun. Pada kategori putra anak-anak, juara pertama diraih Reza, diikuti Wahyu di posisi kedua, Enong di posisi ketiga, dan Huda sebagai harapan pertama. Sedangkan kategori putri, juara pertama diraih Cahaya, juara kedua Rani, juara ketiga Rahmi, dan harapan pertama Ulya. Panitia juga menghadirkan kategori hiburan, yang dimenangkan oleh Pabung 03 Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dalimunthe sebagai juara pertama, disusul Danramil 02 Tebing Tinggi di posisi kedua dan Bripda C. Marcel Sitorus di posisi ketiga. Kegiatan yang merupakan bagian dari inisiatif Kapolda Riau dalam mendukung program Green Policing tersebut mendapat respon sangat positif dari masyarakat. Antusiasme peserta terlihat dari ribuan warga yang hadir memadati lokasi kegiatan hingga perlombaan berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan. Selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga dinilai memberikan alternatif aktivitas positif bagi masyarakat selama bulan Ramadan, sekaligus membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 00.30 WIB dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif berkat pengamanan yang dilakukan personel Polres Kepulauan Meranti bersama pihak terkait.

Oalah.., Gunakan Ijazah Palsu Anggota Dewan Pelalawan Dijebloskan Masuk Penjara Hukrim
Hukrim
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:26 WIB

Oalah.., Gunakan Ijazah Palsu Anggota Dewan Pelalawan Dijebloskan Masuk Penjara

Pelalawan, katakabar.com - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi tahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, soal kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2) kemarin. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K, mengatakan tersangka S yang datang penuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ulas AKBP John, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) setelah sebumnya berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian. "Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini, yakni S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan," jelasnya. Menurutnya, anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan, untuk penanganan lebih lanjut S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Ini setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. "Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli," tegasnya. Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan lepas menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.

Satreskrim SDM dan Humas Polres Kepulauan Meranti Berbagi Ratusan Takjil di Ponpes Hukrim
Hukrim
Senin, 23 Februari 2026 | 22:27 WIB

Satreskrim SDM dan Humas Polres Kepulauan Meranti Berbagi Ratusan Takjil di Ponpes

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melalui Satreskrim bagian SDM dan Humas Polres Kepulauan Meranti berbagi ratusan takjil ramadhan di Pondok Pesantren Al Muawwanah Jalan Alah Air, Senin (23/2) sore. Kegiatan berbagi takjil ramadhan kepada santri Pondok Pesantren Al Muawwanah sebagai bentuk kepedulian Polres Kepulauan Meranti kepada sesama di momen bulan suci ramadhan yang penuh berkah, serta menjalin silahturahmi kepada masyarakat juga dapat meningkatkan iman dan taqwa personel Polres Kepulauan Meranti. Di agenda tersebut personel Polres Kepulauan Meranti menyampaikan betapa pentingnya layanan 110 kepada masyarakat. Di mana layanan itu dapat menngkatkan sekaligus menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. "Alhamdulillah, pembagian takjil kepada santri Mesjid Al Muawwanah, berupa Mie Biehun Goreng (100 Bungkus) dan Bubur kacang hijau (100 Cup). Kegiatan selesai Sekira pukul 17.30 WIB, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mewakili Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Iskandar Novianto. Menurutnya, tujuan pembagian takjil selain berbagi di bulan suci ramadhan kami juga kami sampaikan masyarakat dapat menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, dan tetap kedepankan layanan 110 sebagai bentuk laporan Kepolisian. Diketahui, kegiatan tersebut dipimpin Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Iskandar Novianto yang diikuti KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ipda Hendiyanto S.H, personel Sat Reskrim Personel Bagian SDM, dan personel Sie Humas.