Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku Hukrim
Hukrim
2 jam yang lalu

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Kepoliaian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan total luasan lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare. "Januari hingga 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare," ujar Kombes Pol Ade, Kamis (17/9). Kasus Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Rinciannya, Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka. Kemudian Rokan Hilir (Rohil) tiga perkara dengan tiga tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka. Selanjutnya Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu (Rohul) satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara dengan tiga tersangka. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka. Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya adalah pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk perkebunan sawit. "Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan lahan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat," jelasnya. Tetapi, tidak seluruh kasus terjadi karena pembakaran yang disengaja. Polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian saat masyarakat membakar sampah. "Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya," terang Kombes Pol Ade. Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya Karhutla.

Bitcoin-Ethereum Terkoreksi, Pelaku Pasar Cermati Suku Bunga The Fed Ekonomi
Ekonomi
Senin, 14 September 2026 | 19:03 WIB

Bitcoin-Ethereum Terkoreksi, Pelaku Pasar Cermati Suku Bunga The Fed

Jakarta, katakabar.com - Harga Bitcoin dan Ethereum mengalami koreksi di tengah dinamika pasar aset kripto dan perhatian pelaku pasar terhadap kebijakan suku bunga The Fed. Lantaran itu, menjelang FOMC Meeting September 2026, investor perlu mencermati perkembangan ekonomi global serta memahami risiko volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi. Pergerakan harga aset kripto masih menunjukkan dinamika di tengah berbagai sentimen ekonomi global. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 11 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$76.695, melemah 1,88% dalam 24 jam terakhir dan 5,00% dalam sepekan. Sementara itu, Ethereum berada di sekitar US$2.452, terkoreksi 0,51% dalam 24 jam dan 2,16% dalam sepekan. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai pergerakan tersebut menunjukkan bahwa investor perlu mencermati berbagai sentimen yang dapat memengaruhi kondisi pasar aset kripto. Investor Cermati Sentimen Suku Bunga The Fed Sejumlah perkembangan makroekonomi turut menjadi perhatian pelaku pasar, salah satunya adalah perubahan ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) setelah data ketenagakerjaan terbaru menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Melansir situs resmi Federal Reserve, The Fed dijadwalkan akan menggelar FOMC meeting pada 15-16 September 2026. Mengutip pemberitaan The Block pada 7 September 2026 lalu, ekspektasi terhadap kenaikan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) kembali meningkat setelah laporan pekerjaan AS menunjukkan penambahan 162.000 lapangan kerja pada Agustus. Perubahan ekspektasi tersebut turut mendorong kenaikan imbal hasil US Treasury dan menjadi salah satu faktor yang dicermati pasar aset berisiko, termasuk kripto. “Pergerakan Bitcoin dan Ethereum saat ini menunjukkan bahwa pasar masih cukup dinamis. Kenaikan secara mingguan tidak serta-merta menghilangkan potensi volatilitas dalam jangka pendek. Investor perlu mencermati berbagai faktor yang dapat memengaruhi pasar sebelum mengambil keputusan,” ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn. Investor Perlu Mencermati Volatilitas Pasar Pergerakan harga aset kripto dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi makroekonomi, kebijakan moneter, perkembangan geopolitik, hingga sentimen pasar. Karena itu, perubahan harga dalam jangka pendek perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Pemahaman terhadap kondisi pasar juga menjadi bagian penting bagi investor dalam menentukan keputusan investasi. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat toleransi terhadap risiko, serta kondisi pasar sebelum mengambil keputusan. “Pasar aset kripto memiliki karakteristik volatilitas yang perlu dipahami oleh investor. Pergerakan harga dalam jangka pendek dapat berubah seiring dengan munculnya data ekonomi maupun sentimen global. Karena itu, penting bagi investor untuk melakukan pertimbangan secara menyeluruh dan menyesuaikan keputusan dengan profil risikonya,” ucap Ryan.

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah Hukrim
Hukrim
Senin, 14 September 2026 | 12:01 WIB

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau ringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama RIS 48 tahun dan DEV 48 tahun di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas polisi temukan barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan oleh pelaku di bawah karpet rumah. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan dalam siaran pers, Senin (14/9) siang, mengatakan Tim Opsnal mendapat informasi Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gany Pari. Benar saja, tiba di lokasi dengan sigap polisi mengamankan satu orang bernama RIS dan ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu, rinciannya satu paket besar narkotika jenis sabu, empat paket sedang narkotika jenis sabu dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang di bungkus helai tisu, dan tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tsk RIS yang mengakatan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari DEV, Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi DEV berada di dalam rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan GangLembah Sari, di sana polisj mengamankan satu orang bernama DEV. Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti lainnya, berupa dua dompet kecil warna biru dan warna coklat, uang tunai Rp730 ribu, dan dua unit handphone dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol Hukrim
Hukrim
Senin, 14 September 2026 | 11:07 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong 38 tahun, warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K, melalui Kapolsek Tebing Tinggi disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi Senin (31/8) sekitar pukul 00.57 WIB. Korban diketahui bernama Agus Sani. Sebelum kejadian, Minggu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 4227 EV. Usai membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Tiba di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah, Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci. "Saat berada di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok," jelas IPDA Sapta Anwar . berdasarkan hasil penyelidikan. Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan Suhadi alias Ayong pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. Sebelum melakukan penangkapan, Kanit Reskrim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. "Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Sapta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan cara menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tim Opsnal Polsek Mandau Borgol Pelaku Curanmor di Simpang Padang Hukrim
Hukrim
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Borgol Pelaku Curanmor di Simpang Padang

Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terhenti, setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap pelaku belakangan diketahui bernama AR 29 tahun di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8). "Penangkapan pelaku AR bermula dari kejadian pencurian satu unit sepeda motor merk Honda New Beat Sporty Hitam atas nama RS yang dilakukan orang yang tak dikenal, Selasa (7/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, KabupatenBengkalis," ujar Betty. Kejadian tersebut, kata Betty RA meminjam sepeda motor tersebut hendak pergi ke warung. Beberapa jam kemudian kakak saya tersebut pulang dengan berjalan kaki, kemudian ia menceritakan saat ia berbelanja parkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan saat ia hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3,5 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ceritanya. Tim Opsnal Polsek Mandau, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, Jumat (28/8) sekitar pukul 16.30 WIB, mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan satu orang pelaku AY alias AR. "Setelah diinterogasi pelakumengakui telah melakukan pencurian," tegas Betty. Pelaku dan barang vukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana).

Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi dan Regulasi Jadi Kunci Ekonomi
Ekonomi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pelaku Industri Soroti Masa Depan Kripto: Tokenisasi, Edukasi dan Regulasi Jadi Kunci

Bali, katakabar.com - Industri aset digital mulai bergerak melampaui narasi spekulasi dan kenaikan harga semata. Munculnya produk seperti tokenized stocks, meningkatnya keterlibatan institusi, hingga kebutuhan akan edukasi dan pengelolaan risiko menjadi sejumlah indikator bahwa industri kripto memasuki fase yang semakin matang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai perubahan tersebut juga terlihat dari perkembangan industri dibandingkan masa-masa awal ketika aset kripto masih kerap dipandang dengan skeptis oleh masyarakat. Kini, semakin jelasnya kerangka regulasi dan perlindungan konsumen membuat proses adopsi aset digital menjadi lebih terbuka. “Dulu, aset kripto mungkin dianggap seperti scam. Saat ini, regulasinya sudah jauh lebih jelas dan perlindungan konsumen juga semakin diperkuat. Memang dulu lebih sulit, tetapi sekarang sudah jauh lebih mudah,” ujar Calvin dalam Tokocrypto Beach Horizon Topic Showcase, bagian dari perhelatan Coinfest 2026, di Bali pada Jumat (21/8) lalu. Diskusi bertajuk “Navigating the Future: Macroeconomics, Regulation, and the Path to Mainstream Crypto in Indonesia” tersebut turut menghadirkan Founder Malaka Project Ferry Irwandi dan Founder ASTRONACCI Gema Goeyardi dengan dimoderatori oleh Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Yudhono Rawis. Uli Agustina, Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut hadir dan tampak mengikuti rangkaian acara. Menurut Calvin, salah satu perubahan yang kini mulai terlihat adalah semakin luasnya penggunaan teknologi aset digital untuk membuka akses terhadap instrumen keuangan. Tokenized stocks, misalnya, memungkinkan pengguna memperoleh eksposur terhadap saham global melalui aset digital dengan nominal yang lebih fleksibel. “Banyak orang ingin berinvestasi di saham Amerika, tetapi sebelumnya harus membuka brokerage account di luar negeri dan melalui banyak layer. Dengan tokenized stocks, aksesnya menjadi lebih mudah,” jelas Calvin. Ia mengatakan, perkembangan produk seperti tokenized stocks mencerminkan potensi aset digital untuk menjembatani ekosistem keuangan tradisional dan teknologi Web3. Ke depan, menurutnya, akses yang semakin mudah perlu tetap berjalan beriringan dengan pemahaman pengguna terhadap instrumen yang digunakan. Membutuhkan Edukasi dan Investasi Jangka Panjang Calvin menilai pertumbuhan industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh munculnya inovasi dan produk baru. Edukasi tetap menjadi faktor penting agar kemudahan akses tidak justru mendorong keputusan investasi yang hanya didasarkan pada euforia pasar. “Edukasi itu sangat penting. Tanpa edukasi, akhirnya orang hanya FOMO dan berinvestasi secara asal. Kami sangat mengedepankan edukasi sebelum mereka benar-benar berinvestasi, supaya mereka tahu apa yang mereka investasikan, bukan hanya mengejar cuan-nya,” ucap Calvin. Pandangan tersebut diperkuat oleh Gema Goeyardi, yang menilai kematangan industri juga perlu diikuti oleh perubahan perilaku investor. Ia mengatakan pertumbuhan pasar aset digital tidak seharusnya terus dikaitkan dengan budaya mencari keuntungan secara instan. “Budaya get-rich-quick itu harus di-cancel,” timpal Gema. Ia menilai semakin beragamnya instrumen di industri aset digital, termasuk perdagangan futures, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap profil risiko dan pengelolaan portofolio. Menurut Gema, investor perlu menghindari keputusan yang semata-mata didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan dalam waktu singkat. Sementara, Ferry Irwandi melihat perkembangan aset digital sebagai bagian dari transformasi teknologi yang lebih besar. Menurutnya, industri kripto telah menunjukkan ketahanan melalui berbagai siklus dan kini perlu dilihat tidak hanya dari pergerakan harga asetnya. “Cryptocurrency selalu disebut sebagai masa depan. Artinya, kita memang seharusnya melihat ke masa depan,” imbuh Ferry. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi yang tumbuh bersama teknologi digital. Menurut Ferry, industri yang berkembang pesat tetap membutuhkan edukasi agar partisipasi masyarakat dapat berlangsung secara lebih sehat dan berkelanjutan. Menuju Ekosistem Aset Digital 24/7 Pembahasan kemudian berlanjut pada sesi kedua bertajuk “The Mechanics of Market Dynamics: Tokenizing Real-World Assets, Base Infrastructure, and Algorithmic Liquidity”. Sesi ini menghadirkan Rohit Mulani, President Southeast Asia Alpaca; Nicholas Soong, BD Director Exchanges Circle; dan Dharmawan Tjokro, Head of Marketing Xenorize, dengan Bonifacio, Head of TKO Token, sebagai moderator. Rohit melihat tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets/RWA) berpotensi mendorong pasar keuangan menuju sistem yang beroperasi lebih fleksibel dan 24/7. Menurutnya, semakin banyaknya modal yang dapat dipindahkan secara on-chain akan membuat penggunaan modal menjadi lebih efisien. “Kita bergerak menuju pasar 24/7, 365 hari. Jam bursa dan jam perbankan akan semakin tidak relevan, sementara modal dapat berpindah lebih mudah antara aset likuid dan aset produktif,” tukas Rohit. Nicholas Soong menyoroti potensi tokenized money market funds dalam meningkatkan efisiensi penggunaan modal. Menurutnya, aset yang digunakan sebagai collateral tidak lagi harus sekadar “diam” selama proses perdagangan, tetapi tetap dapat menghasilkan imbal hasil. “Ini membuat penggunaan modal jauh lebih efisien. Collateral dapat digunakan untuk trading sekaligus tetap menghasilkan yield karena aset dasarnya merupakan money market fund,” tutur Nicholas. Dari sisi pelaku pasar, Dharmawan menyebutkan, perkembangan tersebut juga akan meningkatkan akses investor ritel terhadap pasar modal sekaligus mendorong penggunaan teknologi seperti algorithmic trading. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan investor memahami risiko dan mekanisme aset yang diperdagangkan. Di sisi lain, para panelis menilai regulasi dan fragmentasi likuiditas masih menjadi tantangan utama dalam memperluas adopsi tokenized assets. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pelaku industri aset digital, institusi keuangan tradisional, bursa, dan regulator agar inovasi dapat berkembang secara terukur sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi pengguna. Ketersediaan dan Hal-hal Perlu Diketahui Aset tokenisasi ini mengacu pada saham referensi yang dirancang untuk mengikuti pergerakan harga saham acuan tersebut. Produk ini tidak memberikan hak sebagai pemegang saham, seperti hak suara maupun dividen, serta tidak dapat ditukarkan menjadi saham acuan, kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan produk. Tokenized stocks memang dapat diperdagangkan di luar jam operasional pasar saham, tetapi harga dan likuiditasnya dapat bervariasi, terutama ketika pasar saham acuan sedang tutup. Disclaimer: Perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kerugian. Pengguna diimbau untuk memahami seluruh risiko serta syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Informasi yang disampaikan hanya bertujuan untuk memberikan edukasi dan bukan merupakan nasihat maupun rekomendasi investasi. Setiap keputusan untuk membeli, menjual, menyimpan, atau melakukan transaksi aset digital sepenuhnya menjadi pertimbangan dan tanggung jawab masing-masing pengguna.  Tokocrypto tidak mewajibkan, mengarahkan, merekomendasikan, maupun memengaruhi pengguna untuk melakukan transaksi aset digital tertentu.

Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus Hukrim
Hukrim
Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus

Pekanbaru, katakabar.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8). Dari total 44 kendaraan yang diamankan, 36 unit disita Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Rainly mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku. “Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly. Salah satu aksi kelompok tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya dan rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB. Dua pelaku masuk ke pekarangan untuk mengambil sepeda motor. Sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor. Para pelaku kemudian merusak atau mematahkan stang kendaraan sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Motor selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan mengurangi risiko diketahui warga sekitar. Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Sehari berselang, Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mendatangi Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit. “Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly. Pengembangan kemudian mengarah kepada BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, polisi mengantongi informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian. “Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” cerita Rainly. Jadi, polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, serta TS yang diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang. Penyidikan terhadap jaringan tersebut belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” tegas Rainly. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebanyak 36 unit disita Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink dan Honda Beat hitam. Sebagian kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Pendataan juga dilakukan guna memastikan identitas dan pemilik sah masing-masing kendaraan. Polisi berharap sepeda motor yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” sebut Rainly.

Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban Hukrim
Hukrim
Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut Tim Gabungan borgol tiga pelaku, masing-masing bernama AR 22 tahun, RF 29 tahun, dan IFS 33 tahun, di lokasi berbeda, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (29/8) pagi, pengungkapan kasus Curanmor berawal Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Seroja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Setiibanya di lokasi, kata Betty Tim Gabungan dengan sigap mengamankan dua orang pelaku berinisial RF dan AR. Kemudian, Tim Gabungan melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 putih pelat BM 5284 II yang terletak di rumah, sekaligus mengamankan IFS di kawasan Jalan Karanganyer Kelurahan Air Jamban. Setelah itu, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan pemyidikan lebih lanjut. Kini, tambah Betty, ketiga pelaku telah meringkuk di dalam tahanan Polsek Mandau. Untuk sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana.

Pelaku Curas Diringkus Polsek Mandau di Jalan Gajah Mada Amankan Satu Unit Sepeda Motor Hukrim
Hukrim
Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:43 WIB

Pelaku Curas Diringkus Polsek Mandau di Jalan Gajah Mada Amankan Satu Unit Sepeda Motor

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus seorang laki-laki terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (18/8) sekitar pukuk 00.30 WIB dinihari. Lelaki terduga pelaku Curas itu belakangan diketahui bernama INS 25 tahun merupakan warga Jalan Inpres Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humaw Polsek Mandau, Betti Dumauli, kepada wartawan lewata siaran pers, Selasa siang, mengatakan peristiwa pencurian diserta dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam atas nama Prata Hoki Bangun milik pelapor terjadi saat pulang dari arah simpang sebanga menuju mess. Sebelumnya, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, terlapor dan kawan-kawan mendahului pelapor. Saat itu pelapor melihat kearah terlapor tiba-tiba, terlapor menghentikan pelapor, kemudian terlapor  turun dari sepeda motornya, dan langsung mengangkat kerah baju pelapor lalu memukul wajah pelapor secara berulang kali saat kejadian. "Ketika persitiwa terjadi salah satu terlapor, mengatakan “bawa motornya ni”. Setelah itu terlapor mengarahkan pisau ke badan pelapor, lantaran takut pelapor langsung melarikan diri, saat itulah terlapor dalam lidik membawa sepeda motor ke arah simpang sebanga," jelas Betti. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari Laporan Polisi LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tentang Pencurian disertai dengan kekerasan (Pasal 479 KUHPidana), terang Betti, ti Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gajah Mada kilometer 5 Kelurahan Talang Mandi, Keamatan Mandau, Bengkalis, "Kemudian tima langsung menuju Jalan Gajah Mada kiloneter 5  tersebut, tiba di sana dengan sigap tim langsung mengamankan terduga pelaku INS," ucapnya. Selanjutnya, tambah Betti, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX dengan nomor polisi BM 2087 DAY, warna hitam, satu topi di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan Hukrim
Hukrim
Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mabdau ringkus dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Anggur Merah dan Jalan Desa Harapan Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (15/8) sekitar 15.30 WIB dan sekitar 16.10 WIB.kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan Minggu (16/8), mengatakan tim opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat. "Terduga inisial RIN 51 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamafan Mandau, Bengkalis," ujarnya. Dari situ, kata Betti, selanjutnya tim langsung menuju ke Jalan  Desa Harapan. Tiba di lokasi tim mengamankan pelaku, dan saat digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu rinciannya satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kiri dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dasbor motor di dalam kotak rokok. Dari pengakuan Pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JH (DPO).  "Selain barang bukti yang diamankan di atas, tim turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit sepeda motor merek beat biru putih," jelasnya. Lepas itu, sambung Betti, tim opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Anggur Merah 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya tim menuju ke Jalan Anggur Merah 1. Tiba di sana tim mengamankan pelaku IN, dan saat digeledah ditemukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus ganja rinciannya delapan belas paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan tiga paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, dua bungkus ganja didapat di dalam saku celana depan sebelah kanan. "Dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JH (DPO," bebernya. Ditegaskan Betti, kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.