Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:24 WIB

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas

Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek  Terduga Pelaku Diborgol Hukrim
Hukrim
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek  Terduga Pelaku Diborgol

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa,  menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.

Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi Hukrim
Hukrim
Selasa, 21 Juli 2026 | 20:19 WIB

Dukung P4GN: Polsek Mandau Sikat Dua Terduga Penyalahgunaan Ekstasi

Mandau, katakabar.com - Kepolisiam Sektor (Polsek) Kecanatan Mandau, Polres Bengkalis komitmen dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan terhadap P4GN tersebut dibuktikan jajaran Polsek Kecamatan Mandau, melalui tim opsnal berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi saat operasi yang dilakukan Selasa (21/7) dini hari di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., diteruskan Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Seroja, Kelurahn Balik Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.A.A.. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurhan Balik Alam. Selain dua butir diduga narkotika jenis ekstasi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Mandau, AKP I Made, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:15 WIB

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Ketua PKC PMII Riau Kutuk Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Riau
Riau
Minggu, 05 Juli 2026 | 22:01 WIB

Ketua PKC PMII Riau Kutuk Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, utuk keras aksi pengeroyokan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ghulam Zaky, segala bentuk kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Saudara Supriadi. Tindakan ini merupakan perbuatan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ghulam Zaky. Ia mengatakan kepolisian perlu bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara maksimal agar seluruh fakta terungkap dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup. "Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dengan mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya. Lebih lanjut, Ghulam Zaky menegaskan PKC PMII Riau akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan. "PKC PMII Riau berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti mengawal demi memastikan korban memperoleh keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," terang Ghulam Zaky.

Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit Ekonomi
Ekonomi
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:35 WIB

Transaksi Kripto RI Hampir Rp100 Triliun, Pelaku Industri Mulai Profit

Jakarta, katakabar.com - Pasar aset kripto Indonesia terus memperlihatkan perkembangan positif, baik dari sisi transaksi perdagangan dan jumlah investor. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aktivitas transaksi kripto di pasar spot telah mencapai Rp99,01 triliun secara year-to-date hingga April 2026, mendekati ambang Rp100 triliun hanya dalam periode empat bulan. Pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh peningkatan jumlah pengguna aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen aset digital masih tetap kuat, meski kondisi pasar global masih bergerak fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan nilai transaksi aset kripto pada April 2026 tercatat sebesar Rp22,98 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang berada di level Rp22,34 triliun. Dengan tambahan transaksi pada April, akumulasi transaksi kripto nasional sejak awal tahun telah mencapai Rp99,01 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih cukup solid di tengah dinamika pasar. “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia tercatat masih terjaga dengan baik,” ujar Adi Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Juma (5/6). Jumlah Konsumen Terus Bertumbuh Selain dari sisi transaksi, OJK juga mencatat adanya kenaikan jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto. Pada April 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,70 juta, meningkat dari 21,37 juta akun pada Maret 2026. Kenaikan sebesar 1,57 persen secara bulanan tersebut menjadi sinyal bahwa adopsi aset kripto di Indonesia masih berlanjut. Bertambahnya jumlah akun konsumen juga memperlihatkan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap pemanfaatan aset digital sebagai bagian dari aktivitas keuangan mereka. Kondisi ini sekaligus memperkuat pandangan ekosistem aset kripto nasional mulai memasuki tahap perkembangan yang lebih matang, tidak hanya dari sisi jumlah pengguna, tetapi juga dari sisi aktivitas transaksi dan kesiapan pelaku usaha. PAKD Mulai Tunjukkan Kinerja Positif Perkembangan industri juga terlihat dari kinerja Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK menyampaikan bahwa seluruh PAKD telah menyerahkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Dari laporan tersebut, sebagian pelaku usaha telah berhasil mencatatkan kinerja yang positif. Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang berada dalam tahap konsolidasi dan investasi. Fase tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan pengembangan teknologi, penguatan infrastruktur, serta penyesuaian terhadap kerangka pengawasan OJK. Salah satu PAKD yang mencatatkan performa positif adalah Tokocrypto. Perusahaan berhasil membukukan profitabilitas selama dua tahun berturut-turut. Capaian ini mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam memperkuat model bisnis, menjaga efisiensi operasional, serta meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap platform. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa industri kripto di Indonesia memiliki prospek pertumbuhan yang sehat apabila dijalankan dengan tata kelola yang baik, inovasi berkelanjutan, dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. “Capaian profitabilitas Tokocrypto dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa industri aset kripto dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan. Bagi kami, pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan penguatan produk, peningkatan kualitas layanan, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ulas Calvin. Produk Kripto Semakin Beragam Calvin menjelaskan, Tokocrypto terus mengembangkan produk dan layanan untuk menjawab kebutuhan pengguna yang semakin beragam. Penguatan layanan ini dilakukan untuk menciptakan pengalaman transaksi yang lebih mudah, aman, dan relevan dengan kondisi pasar. Saat ini, sejumlah produk yang paling banyak diminati pengguna Tokocrypto mencakup perdagangan spot, staking, serta fitur Dollar Cost Averaging (DCA) atau pembelian berkala. Ketiga layanan tersebut dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi pengguna dengan kebutuhan dan strategi yang berbeda. Perdagangan spot masih menjadi pilihan utama karena memberikan akses langsung bagi pengguna untuk melakukan jual beli aset kripto. Sementara itu, staking menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin mengoptimalkan aset kripto yang dimiliki. Di sisi lain, DCA semakin diminati karena membantu pengguna melakukan pembelian secara bertahap dalam periode tertentu. “Dalam situasi pasar yang masih bergerak dinamis, pengguna membutuhkan layanan yang tidak hanya mudah digunakan, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan secara lebih terencana. Spot trading tetap menjadi produk utama, sementara staking dan DCA semakin relevan bagi pengguna yang ingin menghadapi volatilitas pasar dengan pendekatan yang lebih disiplin,” jelas Calvin. Ketahanan Industri Jadi Perhatian Utama OJK menegaskan penilaian terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto tidak hanya bertumpu pada aspek profitabilitas. Regulator juga memperhatikan kecukupan modal, kualitas tata kelola, keandalan teknologi, keamanan siber, serta kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset dan dana konsumen. “Yang paling penting adalah industri memiliki ketahanan, tata kelola yang baik, dan mampu menjalankan kewajibannya kepada konsumen secara kredibel,” ujar Adi. OJK juga menyoroti profitabilitas industri masih memiliki tantangan. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain beban biaya transaksi serta aspek perpajakan. Oleh karena itu, regulator bersama pemangku kepentingan terkait terus melakukan kajian untuk mendorong ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan kompetitif. Ekosistem Kripto Nasional Terus Diperkuat Dengan nilai transaksi yang hampir menyentuh Rp100 triliun hingga April 2026, pertumbuhan jumlah konsumen, serta mulai membaiknya kinerja sejumlah PAKD, industri kripto Indonesia dinilai berada pada jalur pertumbuhan yang lebih kuat. Calvin menilai momentum ini perlu dijaga melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Penguatan edukasi, peningkatan standar layanan, inovasi produk, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Ke depan, industri aset kripto nasional diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi transaksi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik melalui layanan yang kredibel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Dapat Informasi Lewat Video: Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku TP Sabu di Bafoet Barokah Hukrim
Hukrim
Rabu, 03 Juni 2026 | 15:22 WIB

Dapat Informasi Lewat Video: Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku TP Sabu di Bafoet Barokah

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis borgol tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Baofet Barokah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Penangkapan ketiga terduga pelaku, urai Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, melalui keterangan resmi, Rabu (3/6) siang, masing-masing bernama MRT alias M 33 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Desa Kelurahan Air Jamban, Kecamatan  Mandau, AM alias A 23 tahun, buruh, warga Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan LW alias L 34 tahun, buruh, warga Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat  informasi dari video yang dikirim melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis. "Para pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu," jelasnya.  Setelah mengamankan ketiga pelaku, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau beserta barang bukti membawanya ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebut Betty. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, tegas Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Dan bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur Riau
Riau
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terbongkar! Lavo Disc di Komplek Mancy Diduga Tempat Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur

Mandau, katakabar.com - Lavo Disc famiar bernama Studio Bioskop Mini di kalangan waega Duri yang berada di komplek Mandau City (Mancy) saat ini menjadi sorotan lantaran diduga jadi tempat pelaku kriminal cabuli anak bawah umur. Hal itu terbongkar dari pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis, seperti yang  diberitakan beberapa media online lokal. Di pengungkapkan kasus persetubuhan anak bawah umur tersebut Polsek Mandau mengamankan satu orang berinisial AJS 23 tahun, Rabu (13/5) lalu. Bahkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polsek Mandau menangkap AJS dasarnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Terkait hal tersebut, wartawan memintai keterangan ((konfirmasi) pengelola Bioskop Mini di komplek Mancy Duri (LAVO DISC), Kamis (14/5) siang, Sandi sebagai penjaga Studio Bioskop Mini di Mancy, menyampaikan kalau ingin mewawancarai pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki. "Kalau mau wawancara pimpinan harus buat janji dulu dengan pimpinan malalui tangan kanannya atas nama Suki," tegas Sandi. Hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen Studio Bioskop Mini yang beroperasi di komplek Mancy Duri belum memberikan keterangan resmi terkait predator anak menjadikan Bioskop Mini jadi tempat cabuli anak bawah umur. Lantaran pengelola Studio Bioskop Mini yang berada di komplek Mandu City Duri tertutup picu berbagai spekulasi dan pertanyaan, di antaranya apakah aktivitas Studio Bioskop Mini memiliki kontrak dengan pihak produser perfilmman, dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti komersial perizinan pemutaran film di tempat publik?

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan Hukrim
Hukrim
Senin, 20 April 2026 | 21:17 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Maling di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi. Peristiwa pencurian  terjadi Selasa (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota. Korban diketahui bernama Suparman 43 tahun, pemilik ruko tersebut. Menurut Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J Lubis, SH., MH, mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP J Lubis. Tersangka kasus ini, ujar Kapolsek Tebing Tinggi, bernama AA alias Adha 42 tahun, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam ruko melalui bagian atas bangunan yang digunakan sebagai akses keluar masuk burung walet. "Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai atas rukonya. Lalu, korban meminta bantuan saksi, Man, untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi melihat sosok tidak dikenal di area lantai 4 ruko. Terus, korban meminta bantuan saksi lain, Tien Lai untuk berjaga," ulas AKP J Lubis. Nah, sambungnya, sekitar pukul 04.15 WIB, saksi Tien Lai melihat pelaku turun dari lantai atas. Saat berpapasan, pelaku sempat mengancam saksi menggunakan palu sebelum akhirnya melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali, dua buah engsel, serta satu buah patahan sarang burung walet. Tidak cuma itu, penyidik telah periksa para saksi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.