Bayu
Penulis

Bayu

Berita dipublish
88
Terakhir update
Senin, 15 Jun 2026
Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, Total 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Hukrim
Hukrim
Senin, 15 Juni 2026 | 15:30 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, Total 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali tunjukkan komitmen menjaga keamanan masyarakat. Sepanjang Juni 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari aksi begal yang melukai korban di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga hasil tindak pidana. Keberhasilan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang terus bekerja di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. "Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Pandra. Sementara, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Di peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam setelah berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop. "Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelas Hasyim. Selain itu, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurut Hasyim, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Tidak cuma kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng yang berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena menyasar tempat ibadah dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Alhamdulillah para pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi," ucap Hasyim. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dalam kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut. Polda Riau berencana merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus itu dalam waktu dekat. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat korban melintas dan hendak pulang ke rumah, para pelaku memepet korban dan memaksanya berhenti. Karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. "Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Rooy. Berbekal laporan korban, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Riau. Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara pada kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara. Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau.

IMA Madina Pekanbaru Minta Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah Nasional
Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:11 WIB

IMA Madina Pekanbaru Minta Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah

Pekanbaru, katakabar.com - Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru desak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tingkat pusat hingga daerah. Desakan itu disampaikan menyusul berkembangnya proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat terkait program tersebut, termasuk Kepala BGN RI dan dua Wakil Kepala BGN RI saat ini menjadi sorotan publik. Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG tidak boleh berhenti pada pejabat tingkat pusat semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pelaksanaan program, termasuk pihak-pihak di tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) apabila ditemukan adanya keterlibatan atau indikasi penyimpangan. "Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat bukti, dan fakta hukum yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, mark-up, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan Program MBG, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Gusti. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa di lapangan. Sebab, pelaksanaan program berskala nasional melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi dan pengelolaan anggaran. IMA Madina Pekanbaru menilai apabila dugaan korupsi hanya berhenti pada level tertentu tanpa menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaannya hingga ke daerah, maka upaya pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. "Kami meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran Program MBG di seluruh daerah, termasuk di Sumatra Utara. Bila ditemukan adanya Korwil, Korcam, atau pihak lain yang terbukti melakukan penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, pengurangan hak penerima manfaat, maupun dugaan korupsi lainnya, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," lanjutnya. Lebih lanjut, IMA Madina Pekanbaru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan. Lantaran itu, setiap bentuk penyimpangan terhadap program tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. IMA Madina Pekanbaru juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara jelas. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Selain itu, IMA Madina Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Program MBG dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun praktik korupsi di lapangan "Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, Korwil maupun Korcam, harus diproses secara adil dan transparan," tutup Gusti. IMA Madina Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada Auto Sempurna Disorot Pekerja Riau
Riau
Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:13 WIB

Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada Auto Sempurna Disorot Pekerja

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah pekerja kontrak di PT Mayapada Auto Sempurna diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kejelasan prosedur dan kepastian pemenuhan hak-hak pekerja. Peristiwa tersebut memicu sorotan serta tuntutan agar perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan yang diambil. Para pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa adanya perundingan lebih dulu. Selain itu, mereka menyebut tidak menerima penjelasan tertulis yang jelas mengenai alasan pemberhentian maupun kepastian terkait hak kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis bagi para pekerja yang terdampak, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Salah seorang pekerja yang enggan ditulis namanya, mengatakan para karyawan selama ini tetap menjalankan pekerjaan sesuai target dan tanggung jawab perusahaan. Tetapi, mereka justru diberhentikan tanpa adanya kejelasan. “Perusahaan seharusnya tidak semena-mena memperlakukan pekerja kontrak. Kami bekerja dengan disiplin dan tanggung jawab, tetapi tiba-tiba diberhentikan tanpa kepastian hak-hak kami,” ujarnya, Jumat (15/5) kemarin. Para pekerja mendesak pihak manajemen PT Mayapada Auto Sempurna segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja turun tangan melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Menurut para pekerja, perusahaan semestinya tetap mengedepankan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja, termasuk bagi karyawan dengan status PKWT. Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja PKWT memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak kompensasi serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perusahaan menjalankan etika bisnis dan hubungan industrial yang sehat, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah peristiwa kemarahan warga yang terjadi di beberapa wilayah di Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan. Pengamat hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif. Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama. “Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Tetapi dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung. “Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah,” jelasnya. Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum. “Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas,” tegasnya. Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri. “Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa. “Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya. Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat. “Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.

Polresta Pekanbaru Bersama Granat Razia Sejumlah THM Gaungkan Perang Pada Narkoba Hukrim
Hukrim
Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

Polresta Pekanbaru Bersama Granat Razia Sejumlah THM Gaungkan Perang Pada Narkoba

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama DPC Granat Kota Pekanbaru, Gaungkan perang terhadap narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (5/5). Lokasi pertama yang menjadi sasaran petugas gabungan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, yakni Live House, yang berada di jalan Sukarno Hatta. Bawaan pengunjung dilakukan pemeriksaan, serta pengecekan badan, untuk mencari barang bukti narkoba. Selain itu, Polisi juga melakukan pengecekan urine secara acak terhadap pengunjung. "Kita melakukan pengecekan urine secara acak, yang patut dicurigai sebagai pengguna," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, serta pengguna dilokasi ini. Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berlanjut, Petugas gabungan bergerak ke Andrew's Party Mart, di kawasan Jalan Sudirman. Dilokasi ini, Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba, serta barang terlarang lainnya, namun, berdasarkan pengecekan urine, satu orang pengunjung positif Amphetamin dan Methamphetamin. Pengunjung tersebut berinisial BF 29 tahun, Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan pemeriksaan. "Satu orang pengunjung positif urine nya, kemudian kita proses, dan kemudian nantinya kita lakukan rehabilitasi, melalui asessment terpadu," jelasnya. Dilokasi, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengajak para pengunjung untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Jangan pakai narkoba, mari bersama-sama kita perangi narkoba, War On Drugs," sebutnya.

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia 'Obok-obok' THM di Pekanbaru Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 April 2026 | 10:09 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia 'Obok-obok' THM di Pekanbaru

Pekanbaru, katakabar.com - Tim gabungan Ditresnarkoba, Tim Raga Ditreskrimum, Samapta, dan Sat Brimob Polda Riau, bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) razia 'obok-obok' sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Selasa (14/4) dini hari. Sebanyak 2 butir yang diduga Narkotika jenis pill Ekstasi ditemukan tanpa pemilik. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam. “Razia ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penindakan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” kata Kombes Putu. Di kegiatan tersebut, tim sasar sejumlah lokasi, termasuk sebuah ruangan di Sago KTV di kawasan Jalan Sudirman. Di lokasi itu, petugas menemukan dua butir ekstasi yang diduga ditinggalkan oleh pemiliknya. “Barang bukti yang ditemukan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap siapa pemilik dan dari mana barang tersebut berasal,” ujar Putu. Masih di kawasan Jalan Sudirman, razia berlanjut ke tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, satu persatu Room hingga Pub atau lantai dansa di periksa petugas. Selain melakukan pemeriksaan di ruang karaoke, tim gabungan juga memeriksa identitas pengunjung dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan. “Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk memastikan tidak ada pengunjung yang membawa atau mengonsumsi narkotika,” terang Putu. Razia serupa, beber Kombes Putu, akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan wilayah rawan lainnya di Kota Pekanbaru.

Petaka Senapan Rakitan di Ujian Praktik Sains, Polda Riau: Tunggu Uji Labfor Penyebab Siswa SMP Tewas di Siak Hukrim
Hukrim
Jumat, 10 April 2026 | 13:40 WIB

Petaka Senapan Rakitan di Ujian Praktik Sains, Polda Riau: Tunggu Uji Labfor Penyebab Siswa SMP Tewas di Siak

Siak, katakabar.com - Insiden tragis terjadi saat ujian praktik sains di sebuah SMP Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau. Seorang siswa, Muhammad Aqil 15 Tahun, meninggal dunia usai terjadi ledakan saat memperagakan senapan rakitan berbasis 3D yang dibuatnya, Kamis (9/4) lalu. Korban diketahui pelajar berprestasi di bidang sains dan teknologi. Ia kerap mengikuti berbagai kompetisi robotik, termasuk ajang yang digelar oleh Universitas Riau. Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia menyebut korban dikenal sebagai siswa cerdas yang aktif melakukan eksperimen ilmiah. “Korban cukup dikenal dalam bidang science dan teknologi. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan uji coba terhadap temuannya,” ujar Pandra. Kasatreskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan peristiwa terjadi saat kegiatan ujian praktik mata pelajaran IPA. Saat itu, korban bersama kelompoknya memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan 3D. Sebelum demonstrasi, korban sempat meminta teman-temannya menjauh dari lokasi. Ia kemudian mengambil posisi untuk memperagakan alat tersebut. Tetapi, saat senapan ditembakkan, terjadi ledakan hebat yang memicu kepulan asap serta serpihan material yang berhamburan ke berbagai arah. “Pecahan senapan mengenai aula sekolah, dinding kelas, dan kepala korban. Korban mengalami luka serius di bagian wajah akibat terkena serpihan,” jelas Raja. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sayang, nyawanya tidak tertolong. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti dari proyek sains tersebut. Seluruh barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab pasti ledakan. “Kami belum bisa pastikan bahan atau pemicu ledakan sebelum hasil pemeriksaan dari Labfor keluar,” tambah Raja. Polda Riau memastikan penyelidikan masih berlangsung. Aparat berupaya mengungkap secara menyeluruh penyebab insiden tersebut.

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 April 2026 | 15:15 WIB

Polres Bengkalis Gercep Amankan Pelaku Karhutla

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi tetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan sekitar pukul 23.50 WIB malam. "Tersangka yang diamankan berinisial DW 44 tahun, seorang buruh harian lepas, warga setempat. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar 0,5 hektare. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. “Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim. Saat berada di lokasi, kata Iptu Yohn Mabel, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW," tegasnya. Dalam proses penyidikan, ucapnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan," imbuhnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya. Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. “Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” terangnya. Situasi selama proses penanganan perkara dilaporkan keadaan aman dan terkendali.

Kolaborasi Polda Riau Sukseskan Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan Hukrim
Hukrim
Sabtu, 04 April 2026 | 18:40 WIB

Kolaborasi Polda Riau Sukseskan Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan

Pelalawan, katakabar.com - Tim gabungan dari Polda Riau bersama unsur Kodam Tuanku Tambusai, pemerintah daerah, dan perusahaan kembali berjibaku tangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (4/4). Upaya pendinginan dan mitigasi dilakukan secara intensif di Desa Gambut Mutiara, menyusul ditemukannya titik api yang tidak terpantau dalam aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Riau, Kombes Ino Harianto yang turun langsung ke lokasi, menegaskan penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan berbasis kolaborasi lintas sektor. Ia menyebut, meski titik api tidak terdeteksi dalam sistem DLK, tim di lapangan tetap responsif melakukan pengecekan dan penanganan. “Kami tidak hanya bergantung pada sistem monitoring, tetapi juga mengedepankan patroli darat dan koordinasi dengan seluruh stakeholder. Begitu ditemukan titik api di Desa Gambut Mutiara, tim langsung bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan,” ujar Ino di lokasi. Ia menjelaskan, kebakaran terjadi di lahan gambut seluas sekitar 10 hektare dengan kondisi semak belukar yang kering dan mudah terbakar. Faktor cuaca panas, angin kencang, serta keterbatasan sumber air menjadi tantangan utama dalam proses pemadaman di lapangan. “Medan yang jauh dan sulit dijangkau, ditambah kontur gambut yang kering, membuat penanganan harus dilakukan dengan strategi khusus. Namun berkat kerja sama semua pihak, api berhasil dipadamkan dan saat ini hanya tersisa titik-titik asap,” jelasnya. Kombes Ino menambahkan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan gambut. Hal itu sejalan dengan semangat melindungi tuah dan menjaga marwah bumi Lancang Kuning. "Kegiatan hari ini juga dihadiri Dansat Brimob Polda Riau Kombes I Ketut Gede Adi Wibawa dan Asops Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani. Ini menunjukan bahwasanya penanganan karhutla harus dilakukan secara kolaboratif, lintas satker dan lintas sektor," ungkapnya. Bupati Pelalawan, H. Zukri turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sinergi yang dilakukan seluruh unsur di lapangan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Polda Riau dan seluruh tim gabungan. Ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus bersama-sama, termasuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi,” ucap Zukri. Menurutnya, upaya pencegahan harus terus diperkuat, terutama di wilayah rawan seperti Teluk Meranti yang memiliki karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar. Sementara, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa proses pendinginan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi api kembali menyala. “Kondisi saat ini api sudah padam, namun masih terdapat asap di beberapa titik, sehingga pendinginan terus kami lakukan. Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan,” tutur John. Ia menambahkan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 160 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam penanganan karhutla tersebut. “Koordinasi lintas sektor terus kami perkuat, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat, agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sejak dini,” sebutnya.

Rotasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Kapolresta Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik Default
Default
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:43 WIB

Rotasi Pejabat Polresta Pekanbaru, Kapolresta Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Pekanbaru, katakabar.com - Polresta Pekanbaru lakukan penyegaran organisasi melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Senin (30/3) sore kemarin, penuh khidmat di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, sekaligus bertindak selaku Inspektur Upacara. Hadir di kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, personel Polresta Pekanbaru, serta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru beserta pengurus. Sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian di antaranya Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Pamobvit, Kapolsek Bukit Raya, dan Kapolsek Pekanbaru Kota. Pada rotasi tersebut, jabatan Kabag SDM diserahterimakan dari Kompol Edi Sutomo kepada Kompol David Harisman. Selanjutnya, Kompol Edi Sutomo mengemban tugas baru sebagai Kasat Intelkam menggantikan AKP Bagus Nagara Baranacita. Untuk posisi Kasat Pamobvit, Kompol Ikwan Widarmono menyerahkan jabatan kepada Kompol Hendra Setiawan. Sementara, jabatan Kapolsek Bukit Raya kini diisi Kompol Hendrix menggantikan Kompol David Ricardo. Adapun jabatan Kapolsek Pekanbaru Kota diserahterimakan dari Kompol Jufri kepada Kompol Deswandi. Kapolresta Pekanbaru menegaskan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama bagi pejabat yang baru dilantik agar cepat beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja. “Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. Upacara yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu berakhir pada pukul 16.30 WIB. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat serta acara pisah sambut di Aula Zapin.