Bayu
Penulis

Bayu

Berita dipublish
106
Terakhir update
Kamis, 17 Sep 2026
Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku Hukrim
Hukrim
Kemarin

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Kepoliaian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan total luasan lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare. "Januari hingga 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare," ujar Kombes Pol Ade, Kamis (17/9). Kasus Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Rinciannya, Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka. Kemudian Rokan Hilir (Rohil) tiga perkara dengan tiga tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka. Selanjutnya Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu (Rohul) satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara dengan tiga tersangka. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka. Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya adalah pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk perkebunan sawit. "Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan lahan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat," jelasnya. Tetapi, tidak seluruh kasus terjadi karena pembakaran yang disengaja. Polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian saat masyarakat membakar sampah. "Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya," terang Kombes Pol Ade. Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya Karhutla.

Peredaran Ratusan SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diganjar Penghargaan Hukrim
Hukrim
Kemarin

Peredaran Ratusan SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diganjar Penghargaan

Pekanbaru, katakabar.com - Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polres Siak mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis (17/9). Tiga pejabat yang menerima penghargaan, yakni Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Penghargaan itu diberikan setelah jajaran Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Dari hasil penyidikan, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Riau. Modus para pelaku yakni menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi. Para pelaku juga membuat barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya. Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Polisi turut mengamankan puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta sejumlah barang bukti lainnya. Sementara satu pelaku berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penghargaan diserahkan langsung Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada tiga pejabat Polres Siak tersebut. Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki. Dia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah dan pemohon memenuhi persyaratan serta kompetensi berkendara. Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu tersebut.

Era AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Perkuat Kompetensi dan Pahami Regulasi Nasional
Nasional
Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

Era AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Perkuat Kompetensi dan Pahami Regulasi

Kampar, katakabar.com - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam dunia wartawan (jurnalistik). Teknologi ini dapat membantu percepat kerja pers, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari akurasi informasi, deepfake, keamanan digital, perlindungan data hingga kebutuhan regulasi. Hal itu menjadi pembahasan dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi” yang digelar melalui zoom meeting, Rabu (16/9). Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat hadir sebagai keynote speaker di kegiatan tersebut. Webinar dipandu moderator Indah Hudiria dan menghadirkan dua pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti, pakar dan praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti. Dalam pemaparannya, Woro Indah Widi Astuti membahas pentingnya pemerataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan dari wilayah pinggiran, dalam menghadapi perkembangan jurnalisme di era digital. Sementara, Aza El Munadiyan menyampaikan perspektif akademik terkait penataan regulasi penyiaran di tengah berlangsungnya konversi dan transformasi digital. Syahrul Aidi menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jurnalis, terutama memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan profesi jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Menurutnya, jurnalis perlu memahami secara utuh Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran, aturan terkait teknologi dan media, serta berbagai regulasi baru yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. "Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul Aidi. Ia mengatakan perkembangan teknologi semakin cepat membuat pengetahuan dan kapasitas insan pers juga perlu terus diperbarui. Itu sebabnya, forum seperti webinar tersebut dinilai penting sebagai sarana meningkatkan pemahaman jurnalis sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan regulasi. “Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” jelasnya. Syahrul Aidi juga mengajak para jurnalis aktif memberikan masukan mengenai regulasi yang dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi digital. Aspirasi dari kalangan pers, ucapnya, penting untuk menjadi bahan dalam mempersiapkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik. “Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” imbuhnya. Ia menyebut isu AI saat ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga telah dibahas dalam berbagai forum internasional. Melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), isu AI turut menjadi perhatian karena memiliki keterkaitan erat dengan media, penyiaran dan jurnalistik. “AI ini isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” bebernya. Kata Syahrul Aidi, pihaknya juga telah menyurati pimpinan DPR RI terkait dorongan agar regulasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terus diperkuat dan dibahas sesuai perkembangan zaman. Ia kembali meminta masukan dari kalangan jurnalis agar penguatan regulasi ke depan tetap memperhatikan kepentingan profesi jurnalistik dan prinsip kebebasan pers. “Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” tukasnya. Peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami teknologi dan regulasi, sambungnya, menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pers di tengah transformasi digital. Jurnalis tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan tanggung jawab yang menyertainya. “Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya. Webinar berlangsung interaktif. Peserta mengikuti pemaparan dan sesi diskusi dengan antusias. Sejumlah persoalan terkait pemanfaatan AI, keamanan digital, regulasi penyiaran, kebebasan pers serta tantangan jurnalisme di era digital turut dibahas. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman jurnalis mengenai perkembangan teknologi sekaligus mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik. Forum ini juga menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif parlemen, pemerintah, praktisi dan akademisi dalam membahas perkembangan teknologi, kebutuhan regulasi, keamanan digital, serta keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak Hukrim
Hukrim
Selasa, 08 September 2026 | 11:06 WIB

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Siak, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memanfaatkan teknologi drone guna perkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunakan untuk memantau titik api dari udara, tetapi juga diterjunkan langsung untuk melakukan pemadaman. Teknologi tersebut digunakan dalam penanganan Karhutla di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (7/9) kemarin. Karolog Polda Riau, Kombes Imran Amir mengatakan, tim Biro Logistik Polda Riau mengerahkan dua jenis drone dengan fungsi berbeda, yakni untuk mendeteksi lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman dari udara. “Kami menggunakan Drone Surveillance untuk mendeteksi titik api dan memetakan kondisi di sekitar lokasi kebakaran. Setelah titik yang membutuhkan penanganan teridentifikasi, pemadaman dilakukan menggunakan Drone BVD-M16 Fire Fighter,” ujar Kombes Imran, Selasa (8/9). Dijelaskan Kombes Imran, penggunaan drone membantu personel memperoleh gambaran kondisi lapangan dari udara sekaligus menjangkau titik yang membutuhkan penanganan secara lebih cepat. Selain Drone Surveillance dan BVD-M16 Fire Fighter, tim juga mengoperasikan DJI Mavic 3 untuk mendokumentasikan perkembangan penanganan Karhutla melalui foto dan video udara. Menurutnya, teknologi ini menjadi alat pendukung bagi personel di lapangan dalam penanganan Karhutla. "Drone dapat membantu mendeteksi keberadaan api, melihat situasi dari udara, kemudian mendukung pemadaman pada titik yang telah teridentifikasi,” ucapnya. Di kegiatan tersebut, Biro Logistik Polda Riau menerjunkan tujuh personel untuk mengoperasikan perangkat drone dan mendukung proses penanganan Karhutla di lokasi. Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemanfaatan drone merupakan bagian dari upaya Polda Riau memperkuat penanganan Karhutla dengan mengombinasikan kekuatan personel dan dukungan teknologi. “Penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Teknologi membantu kita mengetahui kondisi lapangan secara lebih cepat, tetapi tetap terintegrasi dengan kerja personel yang melakukan pemadaman dan pendinginan di darat,” timpal Akmadi. Ia menegaskan, Polda Riau dan jajaran terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, termasuk dengan mengoptimalkan peralatan yang tersedia untuk mendukung personel di lapangan. “Kami ingin setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani secepat mungkin sebelum meluas. Karena itu, patroli, deteksi dini, kekuatan personel dan pemanfaatan teknologi terus kami maksimalkan,” tegas Akmadi. Polda Riau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau indikasi munculnya titik api di lingkungannya.

Pakar Dorong Optimalisasi Satgas Migas Bisa Percepat Penyelesaian Permasalahan Daerah Nasional
Nasional
Selasa, 01 September 2026 | 19:27 WIB

Pakar Dorong Optimalisasi Satgas Migas Bisa Percepat Penyelesaian Permasalahan Daerah

Pekanbaru, katakabar.com - Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan daerah yang berpotensi menghambat aktivitas industri hulu minyak dan gas bumi. Pakar ekonomi Prof. Hamid Paddu menyambut baik langkah penguatan koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut Hamid, persoalan yang muncul di sekitar kegiatan operasional migas tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh perusahaan. Sejumlah persoalan, terutama menyangkut pertanahan dan ketenagakerjaan, memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi di daerah sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi. “Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal,” kata Hamid. Meski demikian, ia menekankan koordinasi tersebut harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga. Jangan sampai keberadaan satgas justru menciptakan rantai birokrasi baru yang memperlambat penyelesaian persoalan. Hamid juga mengingatkan agar mekanisme koordinasi tidak dibarengi dengan munculnya biaya tambahan bagi perusahaan. “Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya. Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan,” ujarnya. Guru Besar Universitas Hasanuddin tersebut menilai, efisiensi menjadi hal penting dalam setiap bentuk koordinasi. Jika koordinasi justru menghasilkan biaya yang tidak diperlukan, tujuan pembentukan mekanisme tersebut dikhawatirkan tidak tercapai. “Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu,” tegasnya. Di sisi lain, Hamid melihat optimalisasi Satgas tetap memiliki fungsi penting sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Salah satunya dalam menangani persoalan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Koordinasi tersebut dapat dilakukan antara lain untuk memfasilitasi penyelesaian atau mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak atas aset BMN Hulu Migas. Hamid menilai keterlibatan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat daerah tetap dibutuhkan meski Blok Rokan merupakan bagian dari kepentingan nasional. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip desentralisasi, di mana pemerintah daerah maupun aparat hukum di daerah memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. “Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya,” jelasnya. Sebelumnya, PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 6 Agustus 2026 lalu. Forum tersebut melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, terutama yang berkaitan dengan aset BMN. Persoalan di lapangan selama beberapa tahun terakhir mencakup berbagai aktivitas ilegal di atas BMN Hulu Migas. Di antaranya perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum yang memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, penerbitan dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, mulai dari kerusakan infrastruktur dan gangguan jaringan listrik hingga hilangnya potensi produksi migas serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Lantaran itu, langkah penanganan melalui koordinasi lintas instansi dan penegakan hukum dinilai diperlukan untuk mencegah gangguan yang lebih besar terhadap kegiatan operasional Blok Rokan.

Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus Hukrim
Hukrim
Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus

Pekanbaru, katakabar.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8). Dari total 44 kendaraan yang diamankan, 36 unit disita Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Rainly mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku. “Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly. Salah satu aksi kelompok tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya dan rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB. Dua pelaku masuk ke pekarangan untuk mengambil sepeda motor. Sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor. Para pelaku kemudian merusak atau mematahkan stang kendaraan sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Motor selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan mengurangi risiko diketahui warga sekitar. Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Sehari berselang, Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mendatangi Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit. “Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly. Pengembangan kemudian mengarah kepada BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, polisi mengantongi informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian. “Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” cerita Rainly. Jadi, polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, serta TS yang diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang. Penyidikan terhadap jaringan tersebut belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” tegas Rainly. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebanyak 36 unit disita Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink dan Honda Beat hitam. Sebagian kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Pendataan juga dilakukan guna memastikan identitas dan pemilik sah masing-masing kendaraan. Polisi berharap sepeda motor yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” sebut Rainly.

PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi untuk Keluarga Veteran di Pangkalan Kuras Riau
Riau
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:31 WIB

PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi untuk Keluarga Veteran di Pangkalan Kuras

Pelalawan, katakabar.com - PT Musim Mas tunjukkan komitmen dukung kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Pelalawan, Riau.  Sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pangkalan Kuras, perusahaan mendapat penghargaan atas partisipasinya sukseskan peringatan HUT RI ke 81 Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Camat Pangkalan Kuras, Rudiyanto, S.E., M.M., setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81 yang digelar di Halaman Kantor Camat Pangkalan Kuras, Sorek Satu, Senin (17/8) lalu. Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah. Di antaranya Plt Camat Pangkalan Kuras, Rudiyanto, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., Danramil 04 Pangkalan Kuras, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Upika). Peringatan HUT RI ke 81 tersebut juga diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan Kuras, aparatur sipil negara (ASN), tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pelajar dari berbagai jenjang pendidikan. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan semangat persatuan dan gotong royong dalam memperingati kemerdekaan sekaligus mengisi pembangunan di daerah. Berbagi untuk Keluarga Veteran Selepas upacara, PT Musim Mas melanjutkan kepeduliannya dengan membagikan bingkisan kepada keluarga veteran dan pensiunan ASN di Kecamatan Pangkalan Kuras. Sebanyak 50 keluarga menerima bingkisan berupa masing-masing dua liter minyak goreng SunCo. Bantuan tersebut disalurkan berdasarkan data yang dihimpun pihak kecamatan. Pemberian bantuan itu menjadi bentuk penghormatan kepada para veteran dan pensiunan ASN yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi bangsa serta pembangunan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Plt Camat Pangkalan Kuras, Rudiyanto mengapresiasi konsistensi PT Musim Mas dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat merupakan modal penting untuk mendorong Kecamatan Pangkalan Kuras menjadi wilayah yang semakin maju dan sejahtera. Apresiasi juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, M. Tambunan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Muhammad Bakri dari Fraksi PAN. Keduanya menilai keterlibatan PT Musim Mas tidak sebatas membantu menyukseskan rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, tetapi juga menunjukkan kepedulian kepada masyarakat, khususnya keluarga veteran dan pensiunan ASN. Sementara, Humas PT Musim Mas Yusri Nasution, S.H., menyampaikan rasa syukur karena perusahaan dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan. Ia mengatakan pemberian bingkisan minyak goreng SunCo merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada keluarga veteran dan pensiunan ASN yang telah memberikan kontribusi bagi bangsa dan pembangunan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras. Penghargaan yang diterima PT Musim Mas sekaligus memperlihatkan kuatnya kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terjaga melalui berbagai program sosial dan kemitraan. Dengan demikian, manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat sekaligus memperkuat nilai kepedulian, gotong royong, dan semangat nasionalisme di Kabupaten Pelalawan.

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau libatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi kebakaran yang  berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) terjadi di pekan pertama Agustus 2026 lalu. Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit, AKBP Teddy Ardian, untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi. Lima ahli yang dilibatkan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak. “Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8). Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan. “Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya. Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.

Ulah Ekstasi Dua Pria Salah Satunya DPO Dicokok Polsek Mandau di Jalan Kayangan Hukrim
Hukrim
Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Ulah Ekstasi Dua Pria Salah Satunya DPO Dicokok Polsek Mandau di Jalan Kayangan

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis cokok dua pria salah satunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Kamis (20/8) kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, lewat keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (21/8), mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi bermula Kamis (20/8) sekitat pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi adanya DPO (daftar pencarian orang) perkara narkotika jenis Ekstasi di Jalan Kayangan Gang Pepaya Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. "Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gang Pepaya. Tiba di tempat petugas polisi langsung mengamankan tersangka AN alias Yanboy 22 tahun," ujar Betti. Di hari yang sama, sambung Betti sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnall Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap DAP (DPO) d lokasi yang sama. Ketiaka penangkapan DAP petugas polisi temukan dua puluh sembilan butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian dua puluh lima butir narkotika jenis ekstasi didapat di dalam tisu yang dibalut dalam plastik merah dan empat butir narkotika jenis ekstasi didapat didalam plastik yang dimasukkan dalam kotak rokok. Tidak hanya itu, terang Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan satu unit handphone, dan uang tunai Rp235 ribu. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari YRP alias Dorex (DPO). "Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada dua tersangka sementara dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tambahnya.

Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kerap Aniaya Kekasih Hukrim
Hukrim
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kerap Aniaya Kekasih

Pekanbaru, katakabar.com - Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026. Dalam laporannya, AMW mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh NY. Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, kejadian bermula ketika AMW berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi pun memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan. AMW menyebut NY diduga menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul. Kekerasan juga disebut mengenai bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh. AMW mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku kekerasan serupa kerap terjadi ketika mereka berada di dalam rumah. “Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban, Selasa (11/8). Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dari terlapor. Menurutnya, terlapor bahkan pernah meremehkan rencana korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tidak aman dan berharap mendapatkan keadilan. AMW juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan sejumlah bagian tubuh. “Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamen dan kerap memukul saya,” jelasnya. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB. AMW berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan efek jera dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dialaminya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi singkat saat dikonfirmasi.