Polisi menangkap SK pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, disusul JM pada pukul 22.00 WIB.
"JM diduga mengajak SK melakukan pembunuhan. Keduanya mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hannry.
Polisi menyita sepeda motor korban, senapan angin, peluru, parang, serta pakaian korban dan tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun.
Polres Langkat Ungkap Pembunuhan Berencana Tosa Sembiring, Dua Tersangka Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini