Bathin Solapan, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau borgol empat pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, di kawasan Simpang Puncak Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (3/9).

Para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diborgol petugas polisi qtersebut, masing-masing bernama WYD 31 tahun, MSL 33 tahun, AR 26 tahun, dan RW 20 tahun.

Kapolse Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi Kamis malam, mengatakan Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (3/9) sekitar pukul 16.30 WIB, mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal menuju Simpang Puncak,
Setibanya di lokasi langsung mengamankan tsk WYD, dan didapatkan delapan belas paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna pink, dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Z.

"Tim Opsnal juga sita barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp650 ribu," jelas Betty.

Selanjutnya, ulas Betty, Tim Opsnal mengamankan MS di lokasi dan hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB, dan didapatkan dua paket narkotika jenis sabu di belakang casing handphone pelaku. Dari pengakuan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari WYD.

"Tim Opsnal Polsek Mandau amankan barang bukti lainnya, yakni satu handphone," ucapnya.
Terus, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal mengamankan pelaku AR dan RW di lokasi dan hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB, didapatkan enam belas paket narkotika jenis sabu di dalam botol kecil warna hitam kuning. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari WYD.

"Tim Opsnal Polsek Mandau juga satu botol kecil hitam kuning," terangnya

Ditegaskan Betty, atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.