Siak, katakabar.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi alias Anong.
Anong ditangkap karena diduga memeras seorang kontraktor wanita berinisial AS sebesar Rp15 juta dalam proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.
Berita Terkait: Polisi Diduga OTT di Dishub Siak, Tapi...
Anong ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak di rumahnya, Kelurahan Kampung Dalam, Siak, Riau, Jumat (10/7) sekira pukul 16.30 WIB.
"Pelaku diduga memeras Direktur CV Shift of Marine berinisial AS dalam proyek jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos, Minggu (12/7).
Kosmos menjelaskan pemerasan dilakukan berawal saat pencairan uang muka kegiatan tersebut sebesar Rp 165.000.000 di Dinas Perhubungan Siak. AS dihubungi pelaku dan meminta uang Rp25 juta.
Dibuktikan dari pesan Whtsapp, pelaku sangat aktif mengingatkan korban atas pencairan uang muka. Hal itu dimulai dari proses kelengkapan pencairan, dan mengarahkan korban untuk melakukan pencairan ke Bank Riau Kepri. Bahkan pelaku sampai menghubungi pihak kank untuk memastikan uang muka kegiatan sudah cair.
"Sebetulnya, dari hasil percakapan lewat pesan Whatsapp, korban merasa terpaksa memberikan uang ke pelaku. Bahkan ditemukan dalam percakapan Whtsapp, suami AS sangat kesal memberikan uang ke pelaku," kata Kasat.
Kasat mengatakan, suami AS juga sempat memberitahu pelaku tidak bisa memberikan uang sebesar Rp25 juta karena masih banyak yang harus dilunasi dalam kegiatan tersebut.
Bahkan dalam pesan itu suami AS menyampaikan ke pelaku, jika uang sebesar Rp25 juta itu diberikan akan berdampak terhadap operasional sewa kapal, yaitu tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak sehingga uang yang diberikan hanya Rp15 juta.
"Nah, AS pun melakukan pencairan uang muka kegiatan di Bank Riau Kepri pada Jumat sekira pukul 14.30 WIB. AS menghubungi pelaku kembali perihal uang yang diminta sebelumnya. Lalu atas permintaan pelaku, AS akhirnya menyerahkan uang tapi hanya sebesar Rp15 juta. Uang diantara AS ke kediaman pelaku," kata Kasat.
Aksi Kadishub Siak Peras Kontraktor Rp15 Juta Berujung Masuk Bui
Diskusi pembaca untuk berita ini