Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.

"Setelah uang diserahkan kepada pelaku, sekira pukul 15.20 WIB Tim Tipikor Polres Siak menemukan AS sedang makan di restoran Ocky Resto, Kota Siak Sri Indrapura. Saat dimintai keterangan perempuan tersebut mengaku sebagai Direktur CV Shift of Marine dan baru saja menyerahkan uang kepada Kadishub Siak," kata Kasat. 

Dari pengakuan korban, Tim Unit Tipikor Polres Siak langsung menuju kediaman Anong. Kepada aparat Anong mengaku menerima uang tersebut dan memperlihatkannya.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Oppo A6 Pro.

Atas perbuatannya Anong disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.