Ia menjelaskan, selama terdakwa dinilai kooperatif dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan majelis hakim, status tersebut dapat tetap berjalan.
Termasuk kewajiban untuk tidak bepergian ke luar kota tanpa izin dari pihak yang berwenang serta kewajiban melapor sesuai ketentuan.
“Tahanan kota sama seperti tahanan biasa. Berlaku 30 hari oleh majelis, diperpanjang oleh KPN 60 hari, diperpanjang oleh PT 30 hari yang pertama dan diperpanjang kedua 30 hari lagi. Jadi statusnya sepanjang persidangan saja tahanan kota,” jelasnya.
Namun, apabila dalam perjalanan persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif atau melanggar ketentuan, status tahanan tersebut dapat dievaluasi dan bahkan dicabut untuk kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan.
“Kalau sampai inkrah tergantung kondisi terdakwa, bisa saja dicabut tahanannya menjadi rutan apabila dianggap tidak kooperatif,” pungkasnya.
Perkara yang menyeret pasangan suami istri tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim diketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Lenny Lasminar, dengan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Gery Caniggia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani perkara tersebut terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra.
Sidang akan kembali digelar pada 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik Bengkalis lantaran Jasmani diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Kasus ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI karena berkaitan dengan dugaan membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.
Kini, publik masih menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Dapat Perlakuan Khusus, Pasutri Penyelundup Migran di Bengkalis Diperbolehkan Bobok Rumah
Diskusi pembaca untuk berita ini