Binjai, katakabar.com – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mendalami kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif tahun anggaran 2022–2025 yang menjerat mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ralasen diduga mengungkap aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak berinisial AR, DA, dan SH. Ketiganya disebut sebagai perantara atau “anak main” dalam pengumpulan dana dari pihak yang ingin mendapatkan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ralasen diduga hanya menerima bagian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara para perantara diduga mengumpulkan dana hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah sebagai “tanda jadi” proyek yang belakangan diketahui fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Ralasen. Namun, ia enggan merinci isi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Materi pemeriksaan tentu untuk membuat terang tindak pidana tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ronald juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Jika ada perkembangan atau penetapan tersangka lain, akan kami sampaikan ke media,” tegasnya.
Sorotan Publik dan Potensi Tersangka Baru
Penanganan perkara yang sejauh ini baru menetapkan satu tersangka menuai sorotan. Muncul dugaan bahwa pihak-pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.
Secara hukum, kasus ini dinilai berpotensi tidak hanya menjerat penerima, tetapi juga pemberi dana. Dugaan praktik suap atau gratifikasi dinilai relevan mengingat adanya aliran uang untuk memperoleh proyek yang ternyata tidak pernah ada.
Akademisi Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, sebelumnya menyebut bahwa dalam kasus proyek fiktif, pihak pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat hukum.
“Jika tidak ada proyek, maka uang yang diberikan kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai suap,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai suap dan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjerat baik pemberi maupun penerima.
Modus Proyek Fiktif
Dalam penyidikan, Ralasen disebut menerima uang sekitar Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaannya sepanjang 2024 hingga 2025.
Dana tersebut berasal dari pihak yang dijanjikan proyek seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor.
Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022–2025.
Dana yang dikumpulkan diduga hanya menjadi “uang muka” untuk kontrak proyek yang pada akhirnya tidak pernah ada.
Peran Perantara Disorot
Sejumlah nama berinisial AR dan DA sebelumnya juga sempat disebut oleh Ralasen. Keduanya diduga berperan menawarkan diri sebagai penghubung untuk mencari rekanan proyek.
Mereka diduga aktif mengumpulkan dana dari pihak-pihak yang berharap mendapatkan paket pekerjaan. Peran inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kejari Binjai menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan terus berkembang, khususnya terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Dengan munculnya fakta baru dalam pemeriksaan, peluang penetapan tersangka tambahan dinilai terbuka lebar.*
Kejari Binjai Dalami Dugaan Korupsi Ralasen Ginting, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Diskusi pembaca untuk berita ini