Aceh, katakabar.com - Kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit di Aceh Barat, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Direktur PT Mitra Agro Kreatif, Muslahuddin Daud, diperiksa Kejati Aceh sebagai saksi kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit di Aceh Barat. Di mana pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Aceh, pada Senin (25/9).
"Benar, ada pemeriksaan saksi (Muslahuddin Daud)," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dilansir dari laman Kantor Berita RMOLAceh, pada Selasa (26/9).
Selain Muslahuddin Daud selaku Ketua PDIP Aceh itu, Kejati Aceh periksa delapan pimpinan perusahaan lain yang terlibat program PSR, yakni Direktur CV Ilham Jaya, Merah Adam, Penangkar Bibit CV Ilham Jaya, Hamdan,
Terus, CV Agro Nursery Nagan, Syahrul, Direktur PT Nusantara Jaya Berdikari, Sulaiman, Direktur CV Putra Perkara, Wirna Febrina, Direktur PT Pantai Barat, Zainal Arifin, Direktur CV Tajali, Novilia Crustivera, dan Direktur CV Nanda Mandiri, Saliman.
Pada perkara ini sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, Danil Adrial, Ketua Koperasi Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, Zamzami, dan Said Mahjali eks Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Sebelumnya, Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat berinisial DA atas dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ia ditahan selepas ditetapkan tersangka pada Rabu (6/9) lalu.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu dananya dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) yang dikelola Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Dijelaskan Ali, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen.
"Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR. Di mana dananya dikelola Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020," ulasnya.
Kegiatan yang dilakukan DA tutur Ali, ternyata tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019, Kepdirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 pada 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 pada 5 Juni 2020.
Akibat perbuatannya, DA disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," bebernya.
Pada 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran sebesar Rp29 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Tapi kenyataannya, lokasi itu masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan), semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Tidak cuma itu, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
"Lantaran pengelolaan dana program PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit menimbulkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country)," tandasnya.
Kejati Periksa Delapan Pimpinan Perusahaan dan Politisi PDI Perjuangan
Diskusi pembaca untuk berita ini