Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Desember 2025 | 17:43 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Sabu 501, 07 Gram dan Happy Five 200 Butir

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti konferensi pers, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 501,07 geram, happy five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (5/12) pagi. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili Jaksa Fungsional, Hermawan SH dan unsur lain yang hadir. Dasar kegiatan Laporan Polisi Nomor Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau pada 7 November 2025 dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH, menyampikan identitas tersangka bernama S alias Ugik warga Selatpanjang, dan tersangka berinsial BH alias Budi juga warga Selatpanjang. Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 501,7 gram. "Ketika disisihkan untuk diuji dan bukti persidangan dengan berat 142,60 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat 315,72 gram, happy five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan untuk pembuktian di persidangan," jelasnya. Orang Nomor Wahid di jajajran Polres Kepulauam Meranti ini, menuturkan penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. "Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," sebutnya. "Penambahan pasal dari Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Kesehatan menunjukkan barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," bebernya.

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025 Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Kejari Inhu Musnahkan 280,64 Gram Narkotika Perkara September 2025

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada periode September, Rabu (29/10). Kegiatan itu dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Indragiri Hulu, Muhammad Ali Nurhidayatullah, S.H, M.H., disaksikan Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H, KBO Narkoba Polres Indragiri Hulu, Kanit I Narkoba, serta pihak Balai POM Indragiri Hulu. “Sekitar 198,14 gram sabu-sabu dan Ganja Kering 60,21 gram, ekstasi 22,29 gram yang dimusnahkan dari jumlah perkara narkotika sebanyak 26 kasus,” ujar Hamiko, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu. Menurutnya, selain barang haram yang dimusnahkan barang lainnya sebanyak 246 buah dari asal perkara Oharda, Kamnegtibum TPUL dengan cara dihancurkan, dipotong, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Prosedur pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka dan Alih Status Pengelola Lahan Hukrim
Hukrim
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka dan Alih Status Pengelola Lahan

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat sebabkan kebakaran lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, meski sudah ada tersangka ditetapkan. "Meski sudah ada tersangka ditetapkan, hingga kini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat yang sebabkan lahan terbakar seluas 100 hektar," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursid kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (9/8) siang. Hal itu, kata Ipda Fachri, Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis. "Kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di kawasan hutan selama ini menjadi penyebab kebakaran hutan ini," tegasnya. Diceritakannya, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin hasil pengembangan dari perkara Karhutla tempat kejadian perkara atau TKP Areal Kawasan Hutan Produksi Konversi atau HPK, di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (1/8) sekitar pukul 08.30 WIB lalu. "Sebanyak dua tersangka telah ditetapkan pada perkara tersebut, yakni inisial MS dan IJ. Di mana barang bukti turut diamankan, berupa Robin, Selang, Parang, Excavator merk CAT, Ember Kuning, dan Kayu Pemancang," jelasnya. Pengungkapan kasus ini, ulas Ipda Fachri, berawal kami dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pergam telah terjadi kebakaran lahan atau hutan di daerah tersebut, Jumat (1/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah kami cek DLK, dan verifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan yang dikelola MS. Lalu, tim Satreskrim Polres bengkalis mendatangi TKP untuk cek kondisi di TKP dan tim Satreskrim Polres Bengkalis jumpulkan baket baket untuk tahap penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut. "Benar, lahan yang terbakar tersebut adalah lahan yang di kelola MS, dan atas kejadian tersebut tim melakukan pemriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui Kejadian tersebut," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, terang Ipda Fachri, dapat disimpulkan secara singkat penyebab kebakaran ini disebabkan adanya orang yang baru saja membuka lahan yang berstatus HPK tersebut. Dari kesaksian saksi-saksi dan berdasarkan pantauan satelit dari Ahli Kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan yang di kelola MS Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada IJ dan MS, di mana kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP saat kebakaran, dan mencoba melarikan diri dari pulau Rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik.

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara Hukrim
Hukrim
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:07 WIB

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti 154 Perkara

Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah gelar giat pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 154 perkara, Rabu (23/7). Dari jumlah di atas total 66 tindak pidana narkotika, 9 kasus tindak pidana perlindungan anak, 11 kasus tindak pidana perjudian, dan sebanyak 86 perkara tindak pidana lainnya. Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H,M.H selaku Kajari Cilacap melalui Yulianto Ariwibowo, S.H,M.H, Kasi Pemulian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menerangkan kepada katakabar.com, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penyelesaian proses hukum secara menyeluruh. “Ini bagian dari upaya kita mencegah agar barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali disalahgunakan,” jelas Yulianto Ariwibowo. Ia merinci barang yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 252,5653 gram, tembakau sinte sebanyak 1,72552 gram, dan ganja 2,78307 gram. Sedant, obat-obatan juga ikut dimusnahkan, seperti merk alprazolam sebanyak 406 butir, clonazepam 55 butir, hexymer 505 butir, merlopam 164 butir, lorazepam 164 butir, pil kuning 1,755 butir, pil putih 581 butir, pil silver 566 butir, riklona 142 butir, tramadol 614 butir, trihexyphenidyl 94 butir dan borlopam 9 butir. Lalu, barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik 15 buah, alat hisap 6 buah, korek api 10 buah, Bong 7 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 5 pucuk tanpa peluru, hp 39 buah, atm 10 buah, barang bukti lainya 81 buah.

Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan Hukrim
Hukrim
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:14 WIB

Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Riau, tunjukkan langkah bijak tangani perkara tindak pidana umum dengan kedepankan keadilan restorative justice atau RJ, Kamis (10/7). Perakara yang ditangani itu, yakni kasus penganiayaan dua pria yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim. Perkar akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis difasilitasi anggota unit Reskrim Polsek Kelayang. Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, kasus ini dihentikan atas persetujuan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu. “Perkara ini diselesaikan yang berkeadilan dalam suasana kekeluargaan asalkan kedua belah pihak mau berdamai,” terang Aiptu Misran. Dijelaskannya, peristiwa itu bermula Kamis (26/6), sekira pukul 08.10 WIB, dua orang pria atas nama Gerapan dan Sijun mendatangi rumah Lome Tampubolon, selaku ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok untuk menagih uang arisan sebesar Rp4,9 juta. Rupanya, kata Aiptu Misran, duit yang ditagih diklaim milik adek di antara mereka berdua, Inul namanya. “IRT tersebut menolak kalau duit itu diberikan ke perwakilan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sedang, Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh,” ucapnya. Merasa tidak terima atas penganiayaan yang menimpanya, Lome langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Kelayang Nomor LP / B / 22 / VII / 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Proses mediasi berjalan mulus yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin Aiptu P Krisdianto selaku Kanit Reskrim dengan dihadirkan pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat. Ketika musyawarah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung, korban pun menerima permohonan terlapor dan mencabut laporan. Penyelesaian kasus ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai yang memuat butiran poin penting khusnya soal utang dan atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kapolsek berpesan dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Kebijakan yang diambil ini sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.

Kurun Januari Hingga Mei 2025, Polres Bengkalis Ungkap 67 Perkara TP Narkotika Hukrim
Hukrim
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:52 WIB

Kurun Januari Hingga Mei 2025, Polres Bengkalis Ungkap 67 Perkara TP Narkotika

Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, diteruskan Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 67 kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bengkalis kurun 1 Januari hingga 8 Mei 2025. Selain itu, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, telah mengamankan total 91 (orang pelaku dengan rincian, yakni total 89 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan, serta sita barang bukti narkotika, meliputi sabu sebanyak 98.755,6 Gram, Pil Extacy sebanyak 52.214 Butir, Ganja total 46,61 Gram, dan Happy Five sebanyak 4 Butir. "Ini hasil pengungkapan Timsus Elang Malaka, dan bukti nyata komitmen Polres Bengkalis memberantas tindak pidana narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis, di mana dan salah satunya bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia," ucap Iptu Doni kepada wartawan, Kamis (8/5) siang. Upaya di atas, tegas Iptu Doni, untuk mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia di Point 7, yakni reformasi politik hukum dan birokrasi, dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Polsek Pranap 'Hentikan' Perkara Ninja Sawit Lewat Pendekatan Restorative Justice Hukrim
Hukrim
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:56 WIB

Polsek Pranap 'Hentikan' Perkara Ninja Sawit Lewat Pendekatan Restorative Justice

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu, Riau fasilitasi penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian diluar persidangan ini ditempuh lantaran adanya itikad baik anatara korban dengan pelaku untuk berdamai. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, pelaku mengakui berbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pertimbangan lainnya tindak pidana tersebut tergolong ringan atau kerugian relatif kecil sehingga perkaranya dihentikan. "Pelaku mencuri 15 janjang kelapa sawit, jadi dikalkulasi kerugian hanya mencapai Rp354 ribu dari janjang sawit seberat 150 kilogram," ujarnya.

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:40 WIB

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Dari Total 16 Perkara

Indragiri Hulu, Katakabar.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (18/12). Barang bukti yang dimusnahkan dari total 16 perkara dengan rincian, meliputi jumlah barang bukti perkara narkotika 9 perkara, sabu-sabu 26,87 gram, barang bukti OhardabHARDA 3 perkara dan Kamnegtibum TPUL 3 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 72. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M Ali Nurhidayatullah S.H menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan perkara yang ditangani selama periode Desember 2024. "Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya. Menurutnya, jaksa punya peran, dan kewenangan terkait pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Lalu, sebut Ali, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.