Pelalawan, katakabar.com- Kapolsek Langgam, Ipda Jerry P Sinaga bersama jajarannya berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di TK Negeri Pembina Kecamatan Langgam, Selasa (22/4).
Salah satu pelaku sudah diamankan, sedang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim opsnal Reskrim Polres Pelalawan bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat reskrim Polsek Langgam. Itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri di Aula Teluk Merenti Mapolres Pelalawan, pada Rabu (23/4).
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri , didampingi Kapolsek Langgam, Ipda Jerry P Sinaga dan Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, menyampaikan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Minggu 20 April 2025 lalu. Pelaku diamankan tepatnya di Kelurahan Langgam dengan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu berat 1.55 gram.
"Tindak pidana narkotika ini tindak lanjut tentang viralnya penemuan bong sabu dan botol minuman di TK Negeri Pembina di Kelurahan Langgam Minggu, 6 April 2025 lalu," Kata Kapolres Pelalawan.
Penangkapan pelaku yang bernama M Eldiansyah 28 tahun di salah satu rumah di Kelurahan Langgam, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Muharmadi, keberadaan pelaku di peroleh dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kelurahan langgam pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ketika diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket, dengan berat 1,55 gram. Pelaku mengakui berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu di TK Negeri Pembina Langgam yang Viral.
Saat ini Tersangka telah diamankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 12 paket sabu dengan berat 1,55 gram. Satu bungkus plastik bening klep merah, satu buah pipet sendok sabu, satu buah buah botol plastik warna hitam putih tempat sabu dan satu unit handphone android merk Oppo.
Pelaku sudah diamankan, jelasnya, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Sedangkan untuk pelaku lainnya akan terus dikejar dan tim opsnal Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku lainnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar peduli dengan situasi di lingkungannya masing-masing jauhi narkotika dan beri informasi kepada pihak kepolisian jika ada masyarakat yang mengkonsumsi narkotika dan mengetahui ada peredaran narkotika di lingkungannya, dengan demikian peredaran Narkotika dapat kita antisipasi Peredarannya," tandasnya.
Polisi Tangkap Pelaku Temukan Bong di TK Negeri Langgam
Diskusi pembaca untuk berita ini