Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu, Riau fasilitasi penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian diluar persidangan ini ditempuh lantaran adanya itikad baik anatara korban dengan pelaku untuk berdamai.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, pelaku mengakui berbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pertimbangan lainnya tindak pidana tersebut tergolong ringan atau kerugian relatif kecil sehingga perkaranya dihentikan. 

"Pelaku mencuri 15 janjang kelapa sawit, jadi dikalkulasi kerugian hanya mencapai Rp354 ribu dari janjang sawit seberat 150 kilogram," ujarnya.

Menurutnya, perkara ini semula hasil kerja petugas keamanan PT Indriplant yang beroperasi di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap menyerahkan seorang pelaku atas nama Roni Iskandar tertangkap basah sedang memikul satu tandan buah sawit didalam areal perkebunan.

"Pihak managemant minta kasus ini diproses lebih lanjut, tim kemudian turun mengamankan barang bukti sebanyak 15 janjang sawit, satu alat panen (dodos), dan sejumlah uang hasil penjualan sawit," ulasnya.

Kejadian terungkap saat Sekuriti korporasi berpatroli menemukan tumpulkam sawit yang mencurigakan di Areal Pondok III Divisi D.1, setelah berkoordinasi dengan koordinator lapangan penyelidikan pun dilakukan lebih lanjut, Selasa (28/1).

Lelaki 45 tahun itu melakukan perbuatan melawan hukum karena kondisi ekomoninya susah. Aspek inilah menjadi pertimbangan krusial hingga musyawarah perdamaian digelar 1 Februari 2025, Ipda Yusmar selaku Kanit Reskrim Polsek Peranap mewakili Kapolsek memimpin mediasi tersebut dihadiri oleh pelapor, terlapor, aparat desa, keluarga pelaku, dan pihak keamanan perusahaan.

Di pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

"Pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang," ucapnya.

Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Peranap berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa yang tergolong ringan, sehingga dapat mengurangi beban perkara di kepolisian serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.