Pengacara Apresiasi Kejari Belawan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan
Pengacara apresiasi Kejari Belawan sebagai fasilitator restorative Justice kasus penganiayaan
Sorotan terbaru dari Tag # restorative justice
Pengacara apresiasi Kejari Belawan sebagai fasilitator restorative Justice kasus penganiayaan
Kasus penganiayaan antara nenek dan cucunya di Nias Utara berakhir damai lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumut
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Riau, tunjukkan langkah bijak tangani perkara tindak pidana umum dengan kedepankan keadilan restorative justice atau RJ, Kamis (10/7). Perakara yang ditangani itu, yakni kasus penganiayaan dua pria yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim. Perkar akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis difasilitasi anggota unit Reskrim Polsek Kelayang. Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, kasus ini dihentikan atas persetujuan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu. “Perkara ini diselesaikan yang berkeadilan dalam suasana kekeluargaan asalkan kedua belah pihak mau berdamai,” terang Aiptu Misran. Dijelaskannya, peristiwa itu bermula Kamis (26/6), sekira pukul 08.10 WIB, dua orang pria atas nama Gerapan dan Sijun mendatangi rumah Lome Tampubolon, selaku ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok untuk menagih uang arisan sebesar Rp4,9 juta. Rupanya, kata Aiptu Misran, duit yang ditagih diklaim milik adek di antara mereka berdua, Inul namanya. “IRT tersebut menolak kalau duit itu diberikan ke perwakilan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sedang, Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh,” ucapnya. Merasa tidak terima atas penganiayaan yang menimpanya, Lome langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Kelayang Nomor LP / B / 22 / VII / 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Proses mediasi berjalan mulus yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin Aiptu P Krisdianto selaku Kanit Reskrim dengan dihadirkan pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat. Ketika musyawarah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung, korban pun menerima permohonan terlapor dan mencabut laporan. Penyelesaian kasus ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai yang memuat butiran poin penting khusnya soal utang dan atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kapolsek berpesan dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Kebijakan yang diambil ini sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.
Kejatisu melakukan restorative Justice sebanyak 6 perkara diajukan ke Kejagung
Pendekatan hukum yang lebih humanis terus digalakkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Restorative Justice.
Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu, Riau fasilitasi penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian diluar persidangan ini ditempuh lantaran adanya itikad baik anatara korban dengan pelaku untuk berdamai. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, pelaku mengakui berbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Pertimbangan lainnya tindak pidana tersebut tergolong ringan atau kerugian relatif kecil sehingga perkaranya dihentikan. "Pelaku mencuri 15 janjang kelapa sawit, jadi dikalkulasi kerugian hanya mencapai Rp354 ribu dari janjang sawit seberat 150 kilogram," ujarnya.
Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.