Langkat, Katakabar – Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan humanis.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Langkat H. Syah Afandin melalui Sekretaris Daerah H. Amril saat menghadiri Sosialisasi dan Pendampingan PERSTICE di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Aprila H. Siregar, menjelaskan PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Pemkab Langkat Dukung PERSTICE, Perkuat Penyelesaian Hukum Melalui Restorative Justice
Diskusi pembaca untuk berita ini