Pendekatan tersebut mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, serta masyarakat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Amril, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah. 

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial,” kata Amril.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.