Medan, Katakabar.com – Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Hukum Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk menindak tegas oknum jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai kabupaten/kota yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ali Yusran Gea, setiap aparat penegak hukum harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada asas legalitas. Penanganan perkara korupsi juga harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta nilai-nilai Pancasila.
"Kejaksaan Agung perlu memberikan sanksi hukum maupun sanksi etik kepada setiap oknum jaksa yang terbukti menggunakan kewenangan secara melawan hukum atau melakukan upaya paksa yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya diterima Katakabar.com.
Pakar Hukum Ali Yusran Gea Minta Kejaksaan Agung Tindak Oknum Jaksa yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Diskusi pembaca untuk berita ini