Ali menilai potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat maupun penyelenggara negara.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sulit dibuktikan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja jaksa bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah, serta memerlukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum.
Karena itu, Kejaksaan Agung RI bersama seluruh Kejaksaan Tinggi diminta memperkuat sistem pengawasan internal guna menghentikan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Ali juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pakar Hukum Ali Yusran Gea Minta Kejaksaan Agung Tindak Oknum Jaksa yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Diskusi pembaca untuk berita ini