Medan, katakabar.com — Pendekatan hukum yang lebih humanis terus digalakkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hingga Juni 2025, tercatat 27 perkara pidana berhasil diselesaikan lewat skema restorative justice (RJ), tanpa perlu naik ke meja hijau.
Dari 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejari di bawah Kejati Sumut, Kejari Samosir mencatat kontribusi terbanyak dengan 5 kasus. Sisanya tersebar di berbagai daerah, mulai dari 1 hingga 3 kasus per Kejari.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, syarat penerapan RJ cukup ketat: pelaku belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta. Jika data online menunjukkan rekam jejak hukum sebelumnya, RJ langsung gugur.
“Tujuan RJ itu pemulihan, bukan pembalasan. Apalagi kalau kasusnya melibatkan keluarga sendiri seperti ayah dan anak. Kalau satu dipenjara, hubungan bisa rusak selamanya,” tegas Adre.
Restorative justice dianggap mampu menjaga harmoni sosial, menyelamatkan relasi keluarga, sekaligus menghidupkan nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan.
Dengan capaian ini, Kejati Sumut optimis jumlah kasus yang diselesaikan secara damai masih akan terus bertambah hingga akhir 2025. Sebuah langkah maju menuju peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berakar pada budaya bangsa.
Kejati Sumut Selesaikan 27 Kasus Lewat Restorative Justice, Samosir Tertinggi
Diskusi pembaca untuk berita ini