Binjai, Katakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. 

Ketiga terdakwa yakni Ridho Indah Purnama, Sony Faty Putra Zebua, dan Try Suharto Derajat. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin tanggal 25 Mei 3026 kemarin.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider kurungan badan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Ridho Indah Purnama terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor karena diduga memalsukan dokumen administrasi terkait proyek pemeliharaan jalan di Kota Binjai.

Penasihat hukum terdakwa, Dedi Susanto, menilai tuntutan tidak didukung adanya kerugian negara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.