Menurut Dedi, 12 Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dipersoalkan jaksa dibuat untuk kebutuhan laporan reviu utang jangka pendek Pemerintah Kota Binjai dan masih dapat direvisi.
Ia juga menyebut hasil pemeriksaan BPK RI pada April 2025 menyatakan sebagian besar pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
Sementara kekurangan volume pekerjaan dan proyek yang belum rampung disebut telah ditindaklanjuti kontraktor melalui pengembalian uang muka, jaminan, serta pembayaran denda keterlambatan.
“Pembayaran proyek kepada rekanan juga belum seluruhnya dibayarkan. Artinya, Pemko Binjai masih memiliki utang kepada kontraktor,” kata Dedi usai sidang.
Pihak terdakwa menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan audit keuangan negara, bukan pidana.
Terdakwa Kasus DBH Sawit Binjai Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Negara Tak Dirugikan
Diskusi pembaca untuk berita ini