Medan, katakabar.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan, Marthin V. H. Manurung, SH., MH, dan D. Steven Sihotang, SH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang memfasilitasi proses restorative justice pada Rabu (3/9/2025).
Kasus ini melibatkan korban Subayo Lumban Batu dan terlapor Ricky Situmorang.
Proses mediasi dipimpin Kasipidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, SH., MH, bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Eksekusi, Daniel Surya Partogi Aritonang, SH.
Dalam pertemuan itu, pihak terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf serta bersedia mengganti biaya kerugian dan pengobatan, meski belum tercapai kesepakatan karena penolakan keluarga korban.
Marthin menilai inisiatif Kejari Belawan sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis restorative justice.
“Keadilan tidak selalu harus lewat vonis. Di banyak negara maju, restorative justice justru menjadi jalan utama menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung harmoni dan keadilan sosial.
“Jaksa seharusnya dilihat sebagai pengayom, bukan sesuatu yang menakutkan. Kejari Belawan sudah menunjukkan hal itu melalui semboyan Satya Adhi Wicaksana,” tutupnya.
Pengacara Apresiasi Kejari Belawan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan
Diskusi pembaca untuk berita ini