Home / Sumut / Kejati Sumut Ajak Kades se Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Pengelolaan Dana Desa
Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring'
Kejati Sumut Ajak Kades se Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Pengelolaan Dana Desa
Medan, katakabar.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual pada hari Senin (22/4/2024).
Program ini bertujuan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan dana desa, dan diikuti oleh 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.
Program ini diselenggarakan secara daring dan menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Elfan Apturedi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH.
Kasi Penkum Yos A Tarigan membuka program ini dan mengajak seluruh kepala desa untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, dan forum ini akan dipertahankan dan lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
Pada acara virtual ini, Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
Elfan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa ada banyak kendala seperti masalah kompetensi dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.
Yang menjadi topik pembicaraan yang menjadi permasalahan adalah terkait regulasi. Hal ini diutarakan oleh beberapa kepala desa se-Kecamatan Sibolangit yang setelah mengikuti Program Jaga Desa secara daring ini meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.
Aset yang dimiliki desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu dilelang jika bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.
Melalui Program Jaga Desa ini, Kasi Penkum Yos A Tarigan berharap bahwa program secara daring ini akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Tarigan mengungkapkan bahwa program ini selain efisien, efektif, dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.
Komentar Via Facebook :