Home / Nusantara / Kementan RI Lindungi Petani Swadaya Lewa Aturan Penetapan Harga TBS Sawit
Kementan RI Lindungi Petani Swadaya Lewa Aturan Penetapan Harga TBS Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Terbitnya Permentan tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit guna memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perlu dilakukan penyesuaian dan penyermpurnaan pasal-pasal di Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Apalagi, dengan semakin berkembangnya perkebunan kelapa sawit saat ini.
Soal upaya penyempurnaan itu, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menjelaskan, lembaga dan asosiasi terkait perlu dijangkau untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun kelapa sawit.
"Kita perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit guna mewujudkan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia," ulas Amran lewat siaran pers, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/12).
Sesuai arahan Mentan RI tersebut, Ditjen Perkebunan menginisiasi public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dihadiri sejumlah pihak seperti para asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.
Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menuturkan, secara nasional harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 19 persen atau setara Rp367 per kilogram dari harga terendah pada Juli 2022 lalu.
Seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan, ujar Andi, banyak dinamika dalam penerapan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang berdampak terhadap kebijakan larangan ekspor.
“Berbagai masukan konstruktif mengenai rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 ini telah kami tampung. Masukan tersebut di antaranya mengenai perlindungan pekebun sawit dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi permentan ini, baik untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” bebernya.
Untuk itu, harap Andi, agar Pemerintah Daerah (Pemda), pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun untuk bersinergi dalam mendukung implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.
"Ini penting dilakukan, untuk mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," tandasnya.
Komentar Via Facebook :