Home / Sawit / Kementan RI Surati Kepala Daerah, Perusahaan Sawit Tak Punya Sertifikat ISPO Beri Sanksi
Kementan RI Surati Kepala Daerah, Perusahaan Sawit Tak Punya Sertifikat ISPO Beri Sanksi
Jakarta, katakabar.com - Kepala Daerah, meluputi Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memberi sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang tidak punya sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO
Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang menekankan hal tersebut kepada para kepala daerah. Tujuannya guna memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO di daerah sentra sawit.
Untuk itu, kepala daerah diminta melakukan pembinaan bentuk fasilitasi dan pelatihan. Tentang tindak pengawasan, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak miliki ISPO.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikat ISPO di daerah. Arahan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 286 Tahun 2024 tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang diterbitkan pada 23 Maret 2024.
“Surat Edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. SE itu ditujukan pula bagi terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Andi Nur Alam Syah, dilansir dari laman sawitindonesia.com, pada Senin (15/4).
Terbitnya surat ini merujuk kepada 3 regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Pemerintah telah mewajiban Sertifikasi ISPO kepada usaha perkebunan kelapa sawit. Di mana usaha perkebunan kelapa sawit meliputi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
Sesuai Perpres ISPO, sertifikasi diwajibkan kepada perusahaan dan pekebun (petani). Bagi petani wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.
Isi surat tersebut, Gubernur dan bupati serta walikota melakukan pembinaan bentuk fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen, berupa sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun.
Tidak cuma itu, Pemda diminta untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Soal implementasi ISPO, ditegaskan Andi gubernur dan bupati serta walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO.
“Berpedoman pada hal tersebut, kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan serta penerapan sanksi sesuai kewenangan perizinan usaha perkebunan kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO serta melakukan upaya-upaya percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun,” terang Andi di dalam surat.
Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO, kepala daerah dapat memberikan sanksi administratif, berupa Teguran tertulis, Pemberhentian sementara, atau Pencabutan izin usaha.
Pertanyaannya, apakah kepala daerah sudah mulai menjalankan permintaan Kementan RI?
Catatan katakabar.com, khususnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau diduga lumayan banyak perusahaan kelapa sawit belum miliki sertifikat ISPO. Apalagi perusahaan-perusahaan yang miliki perkebunan kelapa sawit di kawasa hutan, seperti kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Suaka Margasatwa dan kawasan hutan lainnya di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Parahnya lagi, para pengusaha atau pemilik perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dinilai tidak ambil pusing atau cuek segencar apa pun Pemerintah Pusat (Pempus) membuat aturan dan peraturan yang tujuannya perkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO di daerah sentra sawit.
Komentar Via Facebook :