Home / Sawit / Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit Mesti Simbiosis Mutualisme dan Bertanggungjawab
Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit Mesti Simbiosis Mutualisme dan Bertanggungjawab
Jakarta, katakabar.com - Kemitraan usaha perkebunan, khususnya kelapa sawit mesi salaing menguntungkan (simbiosis mutualisme) dan bertanggungjawab.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Budidaya, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementerian Pertanian (Kementan), Togu Rudian Saragih. Menurutnya, utamanya pemahaman jelas perihal kemitraan dalam usaha perkebunan.
Kemitraan sektor perkebunan, kata Togu, harus saling menguntungkan, menghargai, serta bertanggung jawab.
“Kemitraan itu bentuk pemberdayaan usaha perkebunan yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, menghargai, dan memperkuat satu sama lain,” ucap Togu, dilansir dari warta ekonomi, Sabtu (21/9) sore.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, terang Togu, khususnya pada Pasal 57 mengatur kerangka hukum bagi kemitraan perkebunan di Indonesia. Kemitraan ini bisa menciptakan ketergantungan positif antara perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, serta masyarakat sekitar.
Tapi, Saragih mengakui selama ini implementasi kemitraan masih belum optimal sepenuhnya. Ia menilai masih ada ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha mengenai peran pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi perjanjian kemitraan itu sendiri.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap perjanjian kemitraan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi. Untuk itu, Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perinzinan usaha perkebunan bisa menjadi acuan penting,” jelasnya.
Soal pelaksanaan kemitraan, ulasnya, khususnya tentang proses peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting.
Dijabarkan Togu, proses pendampingan teknis terkait peta polygon untuk program PSR agar dapat dipermudah sudah diatur dengan jelas dan pemerintah menyediakan anggaran serta tenaga pendamping untuk memastikan program tersebut berjalan lancar.
Selain itu, ucapnya, isu perihal sumber benih disoroti olehnya. Regulasi terkait sumber benih dan produsen juga telah ditetapkan dengan jelas yang mana semua benih harus disertifikasi dan diberi label untuk memastikan kualitasnya.
“Ini langkah penting untuk memastikan bahwa benih yang digunakan dalam usaha perkebunan memiliki kualitas yang baik, dan mendukung produktivitas jangka panjang,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :