Home / Sawit / KLHK Ganjar Anugerah Proper Biru 2022-2023 Enam Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang
KLHK Ganjar Anugerah Proper Biru 2022-2023 Enam Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, katakabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Anugerah Lingkungan PROPER Biru tahun 2022-2023, kepada enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Itu diketahui dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022-2023 pada 15 Desember 2023 yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya.
"Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yang dapat Proper Biru, yakni PT Sisirau, PT Padang Palma Permai Minamas Plantation TME, PT Perkebunan Nusantara 1 (Persero) - PKS Pulau Tiga, PT Perkebunan Nusantara 1 (Persero) - PKS Tanjung Seumantoh, PT Socfin Indonesia - Sei Liput dan PT. PP Pati Sari," begitu tertuang di SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023, dilansir dari laman kabartamiang.com, pada Ahad (24/1).
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat peserta Proper tahun 2023 seluruhnya 3.694 perusahaan, bertambah dari sekitar 3.200 perusahaan tahun 2022 lalu.
Dari jumlah itu, total 79 perusahaan memperoleh peringkat Emas, sebanyak 196 perusahaan berperingkat Hijau, berjumlah 2.131 perusahaan mendapatkan peringkat Biru, sebanyak 1.077 perusahaan mendapatkan peringkat Merah, tidak ada perusahaan yang berperingkat Hiyam, dan sebanyak 211 perusahaan ditunda pemeringkatannya.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri pada peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat PROPER terbagi dua kategori, yakni ketaatan (Biru, Merah, Hitam), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (Emas dan Hijau).
Peringkat tertinggi Emas dan peringkat terburuk Hitam. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Sedang, kriteria penilaian pada aspek beyond compliance (lebih dari ketaatan) meliputi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan 3R sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, penerapan Life Cycle Assesment, Social Return on Invesment, serta Green Leadership.
Komentar Via Facebook :