Jakarta, katakabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas hampir seluas 5 juta hektar kawasan hutan. 

Proyek itu tertuang di SK.5564 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman pada 21 Juni tahun 2022, yang dinamai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan. 

SK.5564 ini jadi revisi pertama dari SK.698 tahun 2021 yang menyebutkan, untuk memenuhi penyediaan tanah sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020, dialokasikan kawasan hutan seluas 5.039.626 hektar.    

Tapi, setelah direvisi, lahan kawasan hutan yang dilepas menjadi 4.996.547 hektar. SK.5564 sebanyak enam lembar itu, Ruandha merinci;

a. Alkasi 20 persen untuk kebun masyarakat seluas 480.209 hektar dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

b. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 1.128.266 hektar.

c. Program Pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 60.506 hektar.

d. Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 490.659 hektar.

e. Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas 660.373 hektar.
f. Lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak seluas 2.176.534 hektar. 

Belum ada penjelasan, apakah kebun kelapa sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan masuk dalam peta indikatif ini meski dalam diktum keempat SK.5564 ini disebutkan Revisi I ini adalah acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan unntuk penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. 

Dan, luasan yang dilepas ini sepertinya masih berubah, lantaran Ruandha menjelaskan dalam diktum kelima SK.5564 revisi akan dilakukan setiap enam bulan sekali.