KLHK

Sorotan terbaru dari Tag # KLHK

Kolaborasi Kementan dan KLHK Atasi ISPO Sawit Terkendala Kawasan Hutan Sawit
Sawit
Sabtu, 20 April 2024 | 10:16 WIB

Kolaborasi Kementan dan KLHK Atasi ISPO Sawit Terkendala Kawasan Hutan

Jakarta, katakabar.com - Kementan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membereskan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Legalitas lahan jadi salah satu kendala sebabkan banyaknya usaha perkebunan yang belum mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Terutama pekebun swadaya atau mandiri, saat ini realisasi ISPO baru 1 persen atau hanya 0,06 juta hektar dari 6,21 juta hektar total luas perkebunan kelapa sawit rakyat. Minimnya capaian ISPO ini menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah upaya dijalankan agar lebih banyak lagi perkebunan rakyat yang tersertifikasi ISPO. Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, untuk membereskan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, pihaknya kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Kalau status lahan sudah clean and clear, diharapkan bisa dilakukan percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk pekebun yang telah mengurusnya melalui e-STDB," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat. Kementan dalam pendataan yang baru melalui e-STDB, kata Prayudi, lahan pekebun yang status lahannya clean and clear bakal diterbitkan STDB. "Untuk lahan pekebun yang masuk di dalam kawasan hutan, tetap dimasukkan dalam database STDB. Tapi tidak diterbitkan surat STDB. Lalu, kita sampaikan ke KLHK untuk diproses apakah pelepasan kawasan atau bagaimana sesuai regulasi yang ada di KLHK," jelasnya.

Bupati Bengkalis: Penghargaan Adipura Ini Buat Masyarakat Riau
Riau
Selasa, 05 Maret 2024 | 17:53 WIB

Bupati Bengkalis: Penghargaan Adipura Ini Buat Masyarakat

Jakarta, katakabar.com - Piala Adipura Kota Kecil Terbersih untuk kesekian kalinya diraih Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (5/3). Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni menerima langsung Piala Adipura diserahkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Direktorat Penanganan Sampah. Setelah penginputan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan memenuhi sejumlah kriteria dari Tim Adipura Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, akhirnya menobatkan Kabupten Bengkalis sebagai Kota Kecil Terbersih bersama 105 kabupaten dan kota lainnya. Menurut Kasmarni, penganugerahan Piala Adipura ini penghargaan bagi seluruh masyarakar Kabupaten Bengkalis, telah menjaga lingkungan hingga berhasilnya 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis sabet penghargaan di tertinggi dibidang lingkungan. “Selama tiga tahun terakhir ini Pemkab Bengkalis berpacu menata lingkungan, dan Alhamdulillah kita menerima hasilnya,” kata Kasmarni selepas menerima penghargaan. Bupati perempuan pertama di Riau ini menuturkan, untuk meraih penghargaan Adipura suatu hal yang sulit, sebab ada perubahan pola termasuk indikator penilaiannya. Tapi, ujar mantan Camat Pinggir ini, bukan tidak mungkin dan sudah dibuktikan Kabupaten Bengkalis, bahkan bukan kali pertama. Untuk itu, harap Kasmarni, semua perjuangan yang dilakukan dalam menata serta menjaga lingkungan terus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat hingga ke depan Bengkalis kembali memperoleh Adipura hingga ke kategori Adipura Kencana. “Saya berharap ini bisa menjadi pelecut penyemangat bagi masyarakat, untuk berbuat yang terbaik bagi lingkungan,” imbuhnya. Pada penganugerahan itu, Menteri LHK RI, Siti Nurbaya merincikan, lima kabupaten dan kota menerima Adipura Kencana, 106 kabupaten dan kota menerima Plakat, dan 51 kabupaten dan kota penerima Sertifikat Adipura. “Hasil Adipura alami kemajuan, peningkatan daerah 32,5 persen dari 80 kabupaten tahun lalu menjadi 106 tahun ini. Hasil penilaian 63 daerah mengalami peningkatan kinerja pengolahan sampah kinerja 2023,” bebernya. Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyebutkan, pada sistem penanganan sampah di Indonesia tidak bisa lagi dilaksanakan secara konvensional. “Pemerintah Daerah diharapkan agar melaksanakan penanganan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir,” harapnya. Rencananya piala kebanggaan masyarakat Kabupten Bengkalis itu bakal diarak di pulau Bengkalis pada Jumat (8/3) nanti, di mana rutenya dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis oleh Bupati Kasmarni, Forkopimda, siswa sekolah serta masyarakat. Turut mendampingi Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni saat menerima Adipura tahun 2023, yakni Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, Kadis Perkim,m Supardi, Kadis PUPR, Ardiyansyah, Kadis Kominfotik,Suwarto. Terus, Kadis Pendidikan, Hadi Prasetyo, Kadis Parbudpora, Edi Sakura, Kadis Perindag, Zulpan, Kepala Bappeda, Rinto, Kepala Bapenda, Syahruddin, Kepala BKPP, Djamaluddin, Kabag Prokopim, Syafrizal.

Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan Nasional
Nasional
Senin, 08 Januari 2024 | 21:48 WIB

Petani Sultra Mau Melapor ke KLHK Gegara Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasab Hutan

Kendari, katakabar.com - Petani kelapa sawit dari dua kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara mau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gegara kebun kelapa sawit dinyatakan masuk kawasan hutan. Lantaran itu pula kebun kelapa sawit para petani tidak bisa dilakukan peremajaan padahal produksinya saat ini rendah. Laporan ini terkait arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang memberikan tenggat waktu penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasj Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Utara, Fauzi Sadinur menjelaskan, kedua kabupaten yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. Di mana dari dua kabupaten ini seluas 1.100 hektar lebih kebun kelapa sawit masuk dalam penunjukkan kawasan hutan. "Ini langkah kita agar petani kelapa sawit di dua kabupaten dapat bantuan dan dukungan bisa tetap budidaya kelapa sawit di lahannya tersebut," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (8/1). Menurut Fauzi, kebun kelapa sawit itu tempat bergantung bagi para petani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka berasal dari 6 kecamatan, yakni Kecamatan Konawe, Basala, Benua, Kolono, Konda, Koleang Timur dan kecamatan Kasipute. Lantaran itu pula, terang Fauzi, seribuan hektar lebih kebun kelapa sawit hingga kini belum bisa dilakukan peremajaan lewat program PSR yang ditawarkan BPDPKS. Memang, akui Fauzi, kebun kelapa sawit belum masuk usia peremajaan, sebab baru baru berusia 12 hingga 18 tahun. Tapi, produksi rendah disebabkan saat penanaman dulu tidak menggunakan bibit unggul. "Harapan kita lolos program PSR, agar bisa mendongkrak hasil yang lebih maksimal apalagi bibit yang ditanam dalam program PSR BPDPKS berasal dari bibit unggul agar kesejahteraan petani semakin terjamin," sebutnya.

KLHK Lepas Seluas 5 Juta Hektar Kawasan Hutan, Termasuk Lahan Sawitkah! Nasional
Nasional
Kamis, 28 Desember 2023 | 21:10 WIB

KLHK Lepas Seluas 5 Juta Hektar Kawasan Hutan, Termasuk Lahan Sawitkah!

Jakarta, katakabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas hampir seluas 5 juta hektar kawasan hutan. Proyek itu tertuang di SK.5564 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman pada 21 Juni tahun 2022, yang dinamai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan. SK.5564 ini jadi revisi pertama dari SK.698 tahun 2021 yang menyebutkan, untuk memenuhi penyediaan tanah sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020, dialokasikan kawasan hutan seluas 5.039.626 hektar. Tapi, setelah direvisi, lahan kawasan hutan yang dilepas menjadi 4.996.547 hektar. SK.5564 sebanyak enam lembar itu, Ruandha merinci; a. Alkasi 20 persen untuk kebun masyarakat seluas 480.209 hektar dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. b. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 1.128.266 hektar. c. Program Pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 60.506 hektar. d. Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 490.659 hektar. e. Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas 660.373 hektar. f. Lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak seluas 2.176.534 hektar. Belum ada penjelasan, apakah kebun kelapa sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan masuk dalam peta indikatif ini meski dalam diktum keempat SK.5564 ini disebutkan Revisi I ini adalah acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan unntuk penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. Dan, luasan yang dilepas ini sepertinya masih berubah, lantaran Ruandha menjelaskan dalam diktum kelima SK.5564 revisi akan dilakukan setiap enam bulan sekali.

KLHK Ganjar Anugerah Proper Biru 2022-2023 Enam Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang Sawit
Sawit
Minggu, 24 Desember 2023 | 15:40 WIB

KLHK Ganjar Anugerah Proper Biru 2022-2023 Enam Perusahaan Sawit di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, katakabar.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Anugerah Lingkungan PROPER Biru tahun 2022-2023, kepada enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang. Itu diketahui dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022-2023 pada 15 Desember 2023 yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya. "Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yang dapat Proper Biru, yakni PT Sisirau, PT Padang Palma Permai Minamas Plantation TME, PT Perkebunan Nusantara 1 (Persero) - PKS Pulau Tiga, PT Perkebunan Nusantara 1 (Persero) - PKS Tanjung Seumantoh, PT Socfin Indonesia - Sei Liput dan PT. PP Pati Sari," begitu tertuang di SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023, dilansir dari laman kabartamiang.com, pada Ahad (24/1). Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat peserta Proper tahun 2023 seluruhnya 3.694 perusahaan, bertambah dari sekitar 3.200 perusahaan tahun 2022 lalu. Dari jumlah itu, total 79 perusahaan memperoleh peringkat Emas, sebanyak 196 perusahaan berperingkat Hijau, berjumlah 2.131 perusahaan mendapatkan peringkat Biru, sebanyak 1.077 perusahaan mendapatkan peringkat Merah, tidak ada perusahaan yang berperingkat Hiyam, dan sebanyak 211 perusahaan ditunda pemeringkatannya. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri pada peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat PROPER terbagi dua kategori, yakni ketaatan (Biru, Merah, Hitam), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (Emas dan Hijau). Peringkat tertinggi Emas dan peringkat terburuk Hitam. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan. Sedang, kriteria penilaian pada aspek beyond compliance (lebih dari ketaatan) meliputi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan 3R sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, penerapan Life Cycle Assesment, Social Return on Invesment, serta Green Leadership.

KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan Sawit
Sawit
Minggu, 10 Desember 2023 | 15:51 WIB

KLHK Belum Punya Data Akurat 42 Persen KSR Seluas 3,3 Juta Ha di Kawasan Hutan

Jakarta, katakabar.com - Lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan masih jadi perdebatan. Apalagi kata Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said, maih terdapat lahan seluas 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit hingga kini berada di dalam kawasan hutan. "Dari total 16,38 juta hektar kebun kelapa sawit tersebut, paling tidak seluas 3,3 juta hektar kalau dilihat dalam peta kehutanan, itu masih berada di kawasan hutan. Ini permasalahan dan harus segera diupayakan penyelesaiannya," ujar Said di Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit (Penas) Indonesia APKASINDO di Jakarta, pada Kamis (7/12) lalu, dilansir dari laman Lihat Jambi, pada Ahad (10/12). Dijabarkan Said, kebun kelapa sawit tersebut memang tersebar di dalam beberapa ruang, yakni di ruang utama atau lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan di hutan produksi. Tapi, masalahnya masih belum memiliki data yang akurat terkait lahan kebun kelapa sawit rakyat seluas 6,74 hektar atau setara 42 persen dari total 16,38 juta hektar perkebunan kelapa sawit nasional. "Data dari Kementan RI, dari total 16,38 juta hektar ini 42 persennya ada kebun sawit rakyat, yang 42 persen ini hingga kini kita masih belum miliki data yang akurat. Berapa dari 6,94 juta hektar atau setara 42 persen tadi masih beririsan dengan kawasan hutan. Ini kita belum tahu data-datanya," bebernya. Menurut Said, isu lahan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan mesti dicarikan jalan keluarnya. "Solusi pertama, kita harus punya data yang akurat terkait dengan permasalahan ini. Dari 6,94 juta hektar kebun sawit rakyat ini berapa yang masih beririsan di dalam kawasan hutan yang 3,3 juta hektar tadi," tuturnya. Terus, lanjut Said, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan KLHK menyelesaikan masalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Tapi, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru bisa menjawab solusi permasalahan yang ada di perkebunan sawit. "Dari 2015 lalu, sudah dicoba dilakukan untuk mencari solusinya. Bahkan pada 2015 lalu terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun2015, ternyata dalam perkembangannya tidak banyak membantu, masih banyak menyisakan persoalan," terangnya. Membaca pidato Lengkap Airlangga di Pertemuan Petani Sawit Nasional Kemudian, ulas Said, dikembangkan lagi regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara umum penguasaan tanah oleh masyarakat yang masih beririsan dengan kawasan hutan. "Itu tahun 2017 keluar Peraturan Presiden Nomor 88, untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan oleh masyarakat, termasuk kebun sawit yang masih berada di dalam kawasan hutan. Ada PP Nomor 60 juga, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sawit pada waktu itu. Ini ternyata dengan menerapkan peraturan pemerintah tersebut kinerja untuk penyelesaian penanganannya itu masih sangat rendah," imbuhnya. "Alhamdulillah, melalui UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang sekarang sudah diundangkan menjadi Undang-undang di tahun 2023, di sini baru diberikan solusi untuk seluruh permasalahan kebun sawit yang masih beririsan dengan kawasan hutan," tandasnya.

Program PSR Terhambat, APKS Bengkulu Desak KLHK Berpihak Pada Petani Nasional
Nasional
Sabtu, 09 Desember 2023 | 15:30 WIB

Program PSR Terhambat, APKS Bengkulu Desak KLHK Berpihak Pada Petani

Bengkulu, katakabar.com - Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu seru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia guma mendukung petani kelapa sawit agar tidak terkendala program replanting. Ketua APKS Provinsi Bengkulu, Edy Mashury menjelaskan, petani kelapa sawit menghadapi kendala besar terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebab KLHK masih kategorikan sebagian besar lahan sebagai kawasan hutan. "Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sebelum 2020 layak diakui sebagai lahan perkebunan," kata Edy. Tapi, ujar Edy, hambatan dalam interpretasi kategori lahan dan ketidaksesuaian dengan regulasi menjadi masalah yang perlu segera diatasi. "Kita desak KLHK berpihak ke petani kelapa sawit, sesuai peraturan Undang Undang Cipta Kerja diperbolehkan. KLHK tetap memandang lahan sawit sebelum tahun 2020 yang masuk ke kawasan hutan bukan kebun," jelas Edy, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/12). Selain itu, ulas Edy, lantaran lahan kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan, dari 100 pengajuan PSR yang diajukan petani kelapa sawit, 84 di antaranya terus mengalami kegagalan dalam proses pengajuan. Menurut Edy, kegagalan ini disebabkan penilaian lahan petani masih masuk dalam kawasan hutan, dan mempersulit para petani untuk mendapatkan izin replanting yang sangat dibutuhkan. "Itu kan merugikan petani, mestinya mereka bisa ikut PSR malah tidak bisa. Itu tadi disebabkan lahannya masuk dalam kawasan hutan," terangnya. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, APKS Bengkulu berharap agar KLHK dapat lebih memahami konteks dan urgensi replanting bagi petani kelapa sawit. Mereka menegaskan perlunya kolaborasi untuk mencapai solusi yang adil dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah. "Kami minta diberikan solusi yang adil dan pastikan kelangsungan industri kelapa sawit berkontribusi pada perekonomian daerah," bebernya. KLHK sendiri belum memberikan tanggapan terkait tuntutan APKS Bengkulu. Meski begitu, para petani berharap pemerintah dapat merespons secara cepat dan proaktif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian petani sawit. Salah satu petani di Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Santoso menimpali, kekecewaannya terhadap sistem pengajuan PSR yang terus-menerus dihadapi para petani. "Kami sebagai petani sudah berusaha melakukan proses pengajuan dengan sebaik-baiknya. Tapi, kami terus dihadapkan pada kesulitan karena lahan kami dianggap sebagai kawasan hutan," sebutnya.

Ajukan 8 Poktan Ikut PSR, Pemkab Mukomuko Mintas KLHK Pastikan Lahan Nasional
Nasional
Senin, 20 November 2023 | 20:21 WIB

Ajukan 8 Poktan Ikut PSR, Pemkab Mukomuko Mintas KLHK Pastikan Lahan

Bengkulu, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencek kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Hal ini untuk pastikan tidak ada kendala dalam pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya mengatakan, pihaknya telah mengusulkan delapan kelompok tani untuk mengikuti program peremajaan sawit yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunam Kelapa Sawit (BPDPKS). Kelompok Tani (Poktan) yang diusulkan itu, yakni Masad Jaya I, Tanera Sejahtera, KRP Mukomuko, Tunas Harapan, Maju Bersama, Sungai Barau, Bukit Barisan, dan Palang Kenidai. "Dari delapan itu, empat berkas di antaranya sudah sampai ke Dirjen Perkebunan, yakni Maju Bersama, Sungai Barau, Bukit Barisan, dan Palang Kenidai," ujar Iwan, dilansir dari lamab elaeis.co, pada Senin (20/11). Kelompok Tani Talang Kanedai dan Sungai Barau, telah mendapatkan rekomendasi dari BPN untuk Hak Guna Usaha (HGU), dan tinggal menunggu rekomendasi dari kehutanan. Di mana kedua Poktan mengusulkan seluas 430 hektar. Sedang, dua Poktan lainnya, Bukit Barisan dan Maju Bersama, masih dalam proses pengumpulan persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Secara keseluruhan kelompok tani mengajukan lahan untuk direplanting seluas 2.541 hektar. "Untuk itu, kami berharap agar KLHK dapat segera melakukan pengecekan untuk memastikan kelancaran program peremajaan sawit di Kabupaten Mukomuko," harapnya.

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen Nusantara
Nusantara
Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:35 WIB

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen

Jakarta, katakabar.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Bambang Hendroyono menjelaskan, perusahaan kelapa sawit terindikasi menjalankan bisnis di dalam kawasan hutan sudah mengurus izin saat ini sebesar 90 persen. "Kami optimis dan yakin sehari hingga dua hari ini semuanya bisa masuk dalam subjek hukum," ujar Bambang dilansir dari laman ANTARA, di penghujung Oktober 2023. Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, jelas Bambang, dapat perhatian besar lantara terdapat dispute ruang dan dispute regulasi dalam penerapan PAsal 110 A Undang Undang Cipta Kerja. Hingga kini, sebut Bambang, KLHK mencatat total luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektar. Kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 hektar, kelapa sawit dalam hutan lindung seluas 156.119 hektar, kelapa sawit di dalam hutan produksi tetap mencapai 501.572 hektar, kelapa sawit dalam hutan produksi terbatas seluas 1,49 juta hektar, dan kelapa sawit dalam hutan produksi konversi seluas 1,13 juta hektar. Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) milik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Bila pelaku usaha di dalam kawasan hutan telat mengurusi izin, maka pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana kehutanan. "Prosedur yang harus diikuti dalam Undang-Undang Kehutanan memberikan legalitas nanti (perkebunan sawit) tidak lagi di kawasan hutan," imbuhnya. Diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengamanatkan batas akhir penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023. Aturan itu terbagi menjadi dua klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Pasal 110A menyatakan, perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi. Sedang, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

KLHK Klaim Seluas 3,37 Juta Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Nasional
Nasional
Senin, 23 Oktober 2023 | 22:09 WIB

KLHK Klaim Seluas 3,37 Juta Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Pekanbaru, katakabar.com - Data terakhir yang disepakati Kementerian Pertanian, KLHK, ATR/BPN, BIG dan Menko Perekonomian, perkebunan sawit di Indonesia seluas 16,38 juta hektar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari data nasional itu melakukan overlay dengan data kawasan hutan terakhir didapati seluas 3.37 juta hektar kebun sawit berada dalam kawasan hutan. Itu disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono dalam Coaching Clinic Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, di Pekanbaru, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (23/10). Dijabarkannya, seluas 1.497.421 hektar berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 1.128.854 hektar di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Lalu, seluas 501.572 hektar berada di Hutan Produksi Tetap, 155.119 hektar berada di Hutan Lindung dan 91.074 hektar berada di Hutan Konservasi.