Home / Hukrim / Pejabat Tinggi Ditjen PKTL Kementerian LHK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma
Pejabat Tinggi Ditjen PKTL Kementerian LHK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil satu orang saksi untum diperiksa.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Saksi yang diperiksa Kamis kemarin adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian LHK, Herban Heryandana atau HH.
"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (25/1).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Kemarin, pemeriksaan juga dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Slamet Dwi Martonon (SDM).
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menjebloskan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi ke penjara. Selain itu juga Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Saat ini Kejagung masih terus melakukan pengusutan terkait kasus yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Kejagung juga tengah mengincar tersangka baru dalam kasus ini.
Komentar Via Facebook :