Siak, katakabar.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Pria yang bertugas sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura ini diamankan pada Senin (2/11) malam di kediamannya di Kecamatan Mempura, Siak, Riau. 

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban ke Polres Siak setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.

​"Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11).

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Kosmos, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan sarana komunikasi genggam untuk mempengaruhi korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.