Medan, katakabar.com - Meja redaksi kembali menyoroti perkembangan panas di balik kasus penarikan paksa satu unit mobil Toyota Yaris milik debitur Dita Permata Asih Sinaga yang melibatkan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).
Menanggapi pernyataan resmi dari pihak manajemen pusat WOM Finance yang menyatakan "menghormati proses hukum", tim Kuasa Hukum korban dari Law Firm Julheri Sinaga, S.H. & Partners melayangkan skakmat telak.
Melalui perwakilannya, Irwansyah Siregar, S.H., M.H. dan Ahmad Fitrah Zauhari, S.H., tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan normatif korporat tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk berlindung di balik retorika diplomatis, sementara di lapangan praktik perampasan dengan cara-cara tipu muslihat dan premanisme telah terjadi secara nyata.
WOM Finance Diduga Lakukan Eigenrichting, Kuasa Hukum Desak Hentikan Retorika Kosong
Diskusi pembaca untuk berita ini