Kronologi Rekayasa dan Tipu Muslihat di Lapangan

Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terangkum dalam berkas perkara, insiden bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026. 

Saat itu, empat orang yang mengaku utusan dari WOM Finance Cabang Medan 2 dan PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman debitur di Dusun II Sei Rotan, Deli Serdang. 

Dengan dalih mendesak agar tunggakan cicilan bulan ke-23 dan ke-24 segera dibayarkan seketika ke WOM Finance Cabang Medan 2, kendati pihak keluarga (adik kandung korban, Panji Welas Tinoring Sinaga) telah menyatakan kesiapannya untuk melunasi, keempat oknum tersebut memaksa korban tetap ikut bersama mereka dengan membawa serta unit mobil Toyota Yaris 1.5 M/T Tahun 2010 dengan Nomor Plat BK 1098 MF. 

Namun, alih-alih diarahkan ke kantor resmi WOM Finance Cabang Medan 2 di Jalan Ringroad, korban justru diculik secara psikologis dan diarahkan ke kantor pihak ketiga, yakni PT Komando Tidar Jaya di Jalan Bunga Kenanga No. 20, Medan.

 
"Di kantor pihak ketiga tersebut, dengan dalih mengecek nomor mesin dan nomor rangka karena alasan mesin masih panas, kunci kontak dan STNK diminta dengan cara tipu muslihat. Ketika adik korban masuk ke dalam untuk menemui pimpinan mereka (PT. Komando Tidar Jaya) kemudian diminta tandatangani surat penitipan unit yang disodorkan dan adik korban menolak menandatangani surat penitipan unit tersebut, saat keluar dari kantor PT. Komando Tidar Jaya mobil sudah raib dibawa kabur," tegas Irwansyah Siregar dan Ahmad Fitrah Zauhari dalam keterangan resminya.


Pelanggaran Berlapis : Abaikan POJK hingga Putusan Mahkamah Konstitusi

Tim kuasa hukum membedah bahwa tindakan WOM Finance dan mitranya bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan bentuk nyata Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Pasal 1365 KUHPerdata serta dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak leasing meliputi :

Tanpa Salinan Kontrak : Sejak awal perjanjian pembiayaan multiguna (sale and leaseback) dengan Nomor Kontrak: 1654120240607129 senilai plafon Rp50.000.000,- ini berlangsung, pihak WOM Finance tidak pernah memberikan salinan kontrak kepada debitur, melainkan hanya memberikan nomor kontrak untuk pembayaran di gerai retail.

Tanpa Surat Peringatan (Somasi) : Debitur tidak pernah menerima surat peringatan berjenjang secara resmi (SP 1, SP 2, dan SP 3) sebelum eksekusi dilakukan, yang secara telak melanggar Pasal 60 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Praktik Penagihan Ilegal (Eigenrichting) : Pengerahan pihak ketiga (debt collector) dengan cara-cara tipu muslihat, intimidasi, dan pengelabuan melanggar Pasal 62 POJK No. 22/2023.

Menentang Putusan Mahkamah Konstitusi : Tindakan merampas kendaraan di jalan atau dengan tipu muslihat merupakan bentuk eigenrichting (main hakim sendiri) yang secara konstitusional dilarang keras berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, di mana penarikan objek jaminan fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela atau permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. 

Langkah Hukum Tegas : Laporan Pidana dan Gugatan PMH Rp303 Juta

Tidak tinggal diam menghadapi arogansi korporasi pembiayaan, tim kuasa hukum telah mengambil langkah hukum dua jalur secara agresif dan terukur :

Jalur Pidana : Telah resmi membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2026, menyeret PT WOM Finance Cabang Medan 2 dan PT Komando Tidar Jaya. 

Jalur Perdata : Resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan tertanggal 26 Oktober 2026, dengan menarik PT WOM Finance Tbk Head Office (Tergugat I), PT WOM Finance Cabang Medan 2 (Tergugat II), dan PT Komando Tidar Jaya (Tergugat III) sebagai pihak tergugat secara tanggung renteng. 

Dalam gugatan perdata tersebut, total kerugian materiil (mencakup harga pembelian kendaraan second Rp87.000.000,- ditambah akumulasi cicilan 22 bulan sebesar Rp66.330.000,-) dan kerugian immateriil (tekanan psikologis, rusaknya nama baik, dan trauma moril Rp150.000.000,-) yang dituntutkan kepada para tergugat mencapai Rp303.330.000,- (tiga ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Selain itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) serta menjatuhkan putusan provisi untuk segera mengembalikan unit kendaraan kepada pemilik sah. 

Skakmat untuk WOM Finance Pusat
Menutup keterangannya, Irwansyah Siregar, S.H., M.H. dan Ahmad Fitrah Zauhari, S.H. menegaskan bahwa pernyataan "menghormati proses hukum" dari manajemen pusat WOM Finance akan diuji secara telak di muka persidangan dan ruang penyidikan. 

"Jika benar-benar menghormati hukum, buktikan hari ini juga dengan mengembalikan unit Toyota Yaris klien kami yang dirampas secara melawan hukum, bukan sekadar melempar pernyataan pencitraan di media massa. Hukum tidak bisa dibeli dengan retorika korporat; keadilan harus ditegakkan di atas pilar bukti otentik dan konstitusi," pungkas keduanya dengan nada tegas.***