Bathin Solapan, katakabar.com - Umur tak muda lagi, sudah menginjak 47 tahun tetapi pria gaek berinisial BS warga Desa Petani tega setubuhi anak di bawah umur. Bejat Enggak bro..., bejatlah. Kini, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya yang tak senonoh pria gaek mendekam di bilik penjaran Makp Polsek Mandau. 

Pelaku ditangkap polisi Senin (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam keterangan resmi, Selasa pagi, kasus ini terkuak bermula Rabu (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB, korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada MU.

Lalu, kata Aiptu Irfani, MU menceritakan persetubuhan yang dialami korban ke SA, sehingga Kamis (22/10) SA menemui ibu Korban untuk meceritakan peristiwa persetubuhan yang dilami korban yang dilakukan ayah korban sejak tahun 2025 berulang kali hingga terakhir Selasa (6/10) sekitar 20.30 WIB di kawasan Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari laporan tersebut, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan  Pipa Air Bersih Desa Petani. Selanjutnya tim langsung menuju ke Lokasi dan Sesampainya di tempat tersebut mengamankan satu orang bernama BS, Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan Persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dibawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.