Medan, katakabar.com – Konflik pengelolaan perkebunan sawit eks PT Torganda seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas) kian memanas.
Setelah mediasi di tingkat daerah tak membuahkan penyelesaian, masyarakat yang mengklaim sebagai mitra pemilik lahan kini membawa persoalan tersebut ke DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Melalui Forum Masyarakat Mitra Torganda, warga mempersoalkan pengambilalihan pengelolaan kebun oleh PT Agrinas Palma Nusantara setelah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada April–Mei 2025.
Mereka menilai proses pengelolaan baru mengabaikan hak masyarakat, mengesampingkan dokumen kepemilikan lahan, serta tidak memberikan kepastian atas pembagian hasil perkebunan.
Pengaduan itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026). Forum mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Badan Aspirasi DPR RI, dan Komnas HAM.
Mediasi Buntu, Konflik Areal Torganda 47 Ribu Hektare Memanas Warga Adukan Agrinas ke DPR dan Komnas HAM
Diskusi pembaca untuk berita ini