Dari Kemitraan 60:40 hingga Pengambilalihan Kebun

Juru bicara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Abdul Aziz, menjelaskan, perkebunan seluas 47.000 hektare tersebut berasal dari penyerahan lahan masyarakat di empat kecamatan, yakni Simangambat dan Ujung Batu di Paluta, serta Hutaraja Tinggi dan Sosa Julu di Palas.

Kerja sama yang berlangsung sejak 1990-an hingga awal 2000-an menggunakan pola pembagian 60:40. Perusahaan memperoleh 60 persen, sedangkan masyarakat mendapat 40 persen.

Selama kemitraan berlangsung, warga mengaku menerima hasil kebun sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Persoalan mendasar, menurut Aziz, adalah sebagian lahan masyarakat telah memiliki dokumen legalitas. Bahkan, sekitar 9.500 hektare disebut telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 2002–2003.

Namun, setelah Satgas PKH mengambil alih perkebunan pada 2025 dan menyerahkan pengelolaannya kepada Agrinas, masyarakat mengaku kehilangan kendali atas kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Agrinas kemudian membentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola perkebunan tersebut.