Medan, katakabar.com - PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dan perusahaan penagih PT Komando Tidar Jaya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penarikan mobil Toyota Yaris. Nilai gugatan mencapai Rp303.330.000.
Gugatan diajukan tim kuasa hukum dari LAW FIRM JULHERI SINAGA, S.H. & PARTNERS pada Senin (26/10/2026).
Penggugat, Dita Permata Asih Sinaga, menggugat WOM Finance kantor pusat sebagai Tergugat I, WOM Finance Cabang Medan 2 sebagai Tergugat II, dan PT Komando Tidar Jaya sebagai Tergugat III.
Penggugat mempersoalkan penarikan Toyota Yaris bernomor polisi BK 1098 MF yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik.
Berdasarkan berkas perkara, Dita memiliki fasilitas pembiayaan multiguna dengan skema sale and leaseback di WOM Finance Cabang Medan 2 dengan nomor kontrak 1654120240607129.
Penggugat disebut terlambat membayar angsuran ke-23 dan ke-24. Namun, menurut kuasa hukum, WOM Finance tidak menyampaikan surat peringatan SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelum kendaraan ditarik.
Pada Selasa (20/10/2026), empat orang mendatangi kediaman penggugat. Mereka disebut meminta adik penggugat, Panji Welas Tinoring Sinaga, membawa mobil tersebut ke kantor WOM Finance.
WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya Digugat Senilai Rp303,33 Juta
Diskusi pembaca untuk berita ini