Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai PMH dan menyatakan dokumen penarikan kendaraan tidak sah.

Penggugat juga meminta para tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diklaim timbul, dengan rincian:

Kerugian materiil sebesar Rp153.330.000, yang disebut berasal dari harga pembelian mobil bekas pada 2023 dan pembayaran angsuran selama 22 bulan pada 2024.

Kerugian immateriil sebesar Rp150.000.000 atas dugaan tekanan psikologis, kerusakan nama baik, dan trauma moril.

Total tuntutan mencapai Rp303.330.000 atau sekitar Rp303,33 juta.

Besaran kerugian dan tanggung jawab para tergugat masih akan dinilai dalam persidangan. Hingga berita ini disusun, jadwal sidang perdana belum tercantum dalam informasi perkara yang disampaikan kuasa hukum.

Gugatan tersebut masih merupakan dalil penggugat. Ada atau tidaknya PMH akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim PN Medan.