Mandau, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau meringkus warga Talang Mandi bernama MW 23 tahun, di kawasan Jalan Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan AirJamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, karena melakukan penganiayaan sesuai diatur Pasal 466 KUHP, Kamis (22/10) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (23/10), mengatakan kasus tersebut berawal saat pelapor sedang mencari temannya berinisial DO, tiba di sekitar lokasinpelapor berhenti dan memanggil teman pelapor DO. Tiba-tiba, terlapor berdiri mendekati pelapor. “Ngapa Kau mencari-cari aku kemarin? dan pelapor mejawab mengapa kau ngechat-ngechat istriku”. Terlaporpun tidak terima dan mengajak pelapor bertinju.
Lantatan lokasi ramai, ulas Aiptu Irfani, pelapor pergi menjemput saksi ke rumah untuk menemani pelapor, sebab kuatir nanti terlapor mengeroyok pelapor, dan kembali bersama saksi ke lokasi.
"Tiba di lokasi pelapor dan terlapor langsung sama-sama menyerang, disaat pelapor menendang terlapor, perlapor terjatuh dan terlapor menyeret pelapor ke jalan aspal. Setelah itu terlapor lengsung duduk di atas dada pelapor dan di saat itulah terlapor memukul wajah pelapor berulang-ulang, melihat wajah pelapor sudah mengeluarkan darah, saksi langsung melerai perkelahian tersebut dan terlaporpun kabur melarikan diri," jelasnya.
Setelah kejadian itu, sambung Aiptu Irfani, pelapor menunggu abangnya guna di bawa kerumah bidan untuk berobat. Atas kejadian tersebut wajah pelapor luka lebam, hidung luka robek dengan 3 jahitan dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di hari yang sama sekitar pukul 22.20 WIB, kata Aiptu Irfani, tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), sedang berada di Jalan Jenderap Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan Kelurahan AirJamban, Kecamatan Mandau.
Mendapat informasi, ucap Aiptu Irfani, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Jenderal Sudirman Simpang Lampu Merah Desa Harapan, tiba di tempat tersebut angsung mengamankan satu orang bernama MW. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandasnya.
Melanggar Pasal 466 KUHP Warga Talang Mandi Diringkus Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini