Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) ungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, kepada wartawan, Minggu siang, menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkotik jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lama Duri 13 Desa. Bumbung, Kecamata Bathin Solapan, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Setelah itu, ujar Betty, tim opsnal Polsek Mandau menuju ke lokasi. Tiba di tempat tersebut petugas polisi mengamankan satu orang bernama JT ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dilempar pelaku ke aspal,
"Pengakuan JT barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO)," kata Betty.
Atas kejadian tersebut, ucap Betty, pelaku dan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor beat Nopol BM 5725 DAB, dan satu.unit handphone merk Oppo dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana," sebutnya.
Kasus Narkotika di Bumbung, Polisi Ringkus Pelaku Nekat Buang Sabu ke Aspal
Diskusi pembaca untuk berita ini