Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hukrim
Hukrim
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Riau, di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8) sekitar pukul 10.40 WIB. Wakapolres Indragjri Hilir, Kompol Maitertika, S.H., M.H., yang pimpin konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Indragiri Hilir juru bahasa isyarat, serta para wartawan, dan insan pers. Dalam keterangannya, Wakapolres Indragiri Hilir, menyampaikan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan. Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan. Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan. Sementara, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Indragiri Hilir, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” jelasnya.

Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika Hukrim
Hukrim
Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika

Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik deretan angka yang mencatat kemenangan demi kemenangan, tersembunyi kisah perjuangan tak kenal lelah di garis terdepan melawan musuh paling berbahaya yang senantiasa mengintai masa depan generasi bangsa. Perang besar melawan narkotika di tanah Rokan Hulu bukan lagi sekadar urusan aparat penegak hukum semata; kini ia menjelma gerakan bersama yang semakin kokoh, di mana suara pers yang independen, serta pengawasan masyarakat yang kian peka turut menyatu menjadi benteng kokoh penjaga keselamatan bersama. Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kecamatan Rambah, Rabu (19/8) sore lalu, menjadi bukti nyata keseriusan aparat berbanding lurus dengan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat. Berawal dari informasi warga yang disambut cepat dan teliti, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyisir sudut-sudut tersembunyi di sebuah kediaman di Desa Babussalam, hingga akhirnya menjatuhkan tegas bagi siapa pun yang berani bermain di jalur gelap. Hasil pengungkapan itu sungguh mencengangkan sekaligus menyadarkan kita betapa nyatanya bahaya yang mengancam di depan mata, yakni 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,03 kilogram, ditambah 246 butir pil ekstasi yang siap disebarkan ke berbagai penjuru. Barang haram itu ternyata bukan sekadar untuk dikonsumsi sendiri, melainkan bagian dari arus besar jaringan lintas wilayah yang mengancam merembet ke pelosok desa-desa. Turut pula diamankan perlengkapan pengemasan, alat timbangan, hingga kendaraan bermotor yang diduga dipakai sebagai sarana penyaluran racun mematikan. Tersangka yang berinisial A alias J mengakui pasokan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera Utara — menandakan ancaman ini merayap melintasi batas administratif, menyusup diam-diam bagai racun yang tak tampak batasnya. Di tengah gelombang pengungkapan yang membanggakan sekaligus memprihatinkan inilah, dukungan dari kalangan insan pers hadir bukan sekadar sebagai penonton atau pelapor berita semata. Atas arahan tegas Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, melalui Sekretaris DPC PJI Rohul, Syukri, menyampaikan secara resmi komitmen organisasi tersebut: "Kami atas nama Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Rokan Hulu menyatakan dukungan penuh dan siap berdiri berdampingan bersama aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di daerah ini. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi mitra setia yang mengawal transparansi setiap langkah penegakan hukum, mengungkapkan fakta apa adanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli. Kami memastikan perang terhadap narkoba ini berjalan konsisten, menyentuh hingga ke akar jaringannya, dan tidak terhenti di permukaan saja," kata Syukri, Jum'at (28/8). Pernyataan tegas itu menjadi jembatan penting antara keberhasilan di lapangan dan kepercayaan publik yang senantiasa dijaga. Sebab, tanpa informasi yang jujur dan transparan, masyarakat sulit ikut menjaga lingkungannya sendiri — dan di sinilah peran pers menjadi sangat krusial. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, telah berulang kali menegaskan tidak akan ada ruang kosong sedikit pun bagi pengedar untuk bernapas dan berkembang di wilayah hukumnya. Dan data yang tercatat di meja kerjanya berbicara sangat gamblang serta serius: sejak awal tahun 2026 hingga tanggal 24 Agustus lalu, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan 233 tersangka, serta barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan. Polisi kini tidak lagi sekadar menjerat para pemakai di ujung rantai, tetapi bergerak maju menembus lapisan pengedar, kurir, hingga sumber pemasok yang menjadi otak utama perputaran racun tersebut. Angka-angka itu bukan sekadar deretan statistik dingin. Di balik setiap angkanya terselamatkan ratusan nyawa, terhindar masa depan pemuda dari kehancuran, serta terjaga kehormatan keluarga di setiap sudut Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perjalanan masih jauh dan medan belum sepenuhnya aman. Ancaman ini terus berubah wajah, berpindah jalur, dan mencari celah baru. Lantaran itu, pertempuran besar ini tak boleh berhenti. Aparat kepolisian akan terus menyisir tanpa kenal lelah, insan pers akan terus mengawal setiap langkah dengan pena kebenaran, dan masyarakat luas diajak tak segan-segan berbagi informasi serta waspada terhadap lingkungan sekitar. Sebab, memutus mata rantai kejahatan narkotika ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan satu pihak saja tetapi ia membutuhkan kesatuan hati yang bulat: tangan aparat menindak tegas, pena pers menyuarakan jujur, dan mata masyarakat tetap terjaga kewaspadaannya. Hanya dengan bergandengan tangan, Rokan Hulu berjuluk "Negeri Seribu Suluk' dapat benar-benar melangkah bebas dari bayang-bayang gelap yang mengancam di balik tembok narkoba

Razia KRYD THM Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Pengunjung Celcius Karaoke Positif Narkoba Hukrim
Hukrim
Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Razia KRYD THM Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Pengunjung Celcius Karaoke Positif Narkoba

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Mandau, Minggu (23/8) sekitar pukul 02.39 WIH dini hari. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Minggu sore,  mengatakan giat ops KRYD menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Ketika tim opsnal gabungan razia, ujar Betti, di Celcius Karaoke yang berada di kawasan Jalan Hang Tuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan  Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan menargetkan pengunjung dan pengelola. "Salah seorang pengunjung hasil test positif berinisial DS 30 tahun, warga Dusun Pendawa Desa Harapan Baru, Kecamatan Madau," jelasnya. Pengunjung yang hasil test urine positif diamankan, kata Betti, kemudian dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk proses selanjutnya oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Selama giat ops KRYD Gabungan Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis, tambah Kasi Humas Polsek Mandau, dengan sasaran kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polsek Mandau berlangsung dengan  keadaan aman dan terkendali.

Bangun Sinergi Perang Lawan Narkoba: DPC Granat Bengkalis dan Kapolsek Mandau Audiensi Hukrim
Hukrim
Senin, 06 Juli 2026 | 16:10 WIB

Bangun Sinergi Perang Lawan Narkoba: DPC Granat Bengkalis dan Kapolsek Mandau Audiensi

Mandau, katakabar.com - Sebagai upaya memberantas, dan perang melawan peredaran gelap Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Bengkalis dan Kepala Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made, dan jajaran audiensi di ruang kerja Kantor Polsek Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/7) pagi. Audiensi antara pengurus DPC Granat Kabupaten Bengkalis dan Kapolsek Mandau yang baru bertugas hitungan hari berlangsung suasana akrab, dan kekeluargaan. Di momen itu, Kapolsek Mandau, AKP I Made berharap kepada DPC Granat Kabupaten Bengkalis untuk ikut mendukung, dan membantu, sekaligus memberantas peredaran narkoba. "Narkoba sangat membahayakan generasi penerus, khususnya bidang kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, dampak dari narkoba picu kriminalitas di tengah masyarakat," Sedang, Ketua DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Derhana irawati disapa akrab Ira, melalui Bidang Hukum DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Sahala Sitompul S.H. M.H., didampaing Jhon Saragih, Bidang Investigasi, kepada katakabar.com Senin sore, mengatakan siap mendukung, dan bersinergi aparat kepolisilan untuk membantu memberntas peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat. "DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap mendukung, dan kolaborasi dengan kepolisian, khususnya Polsek Mandau dalam memberantas narkoba ke depan AD/ART Granat," terangnya.

HAN Internasional 2026, Granat DPC Bengkalis Gelorakan Perang Lawan Narkoba Meski Minim Dukungan Riau
Riau
Senin, 06 Juli 2026 | 15:54 WIB

HAN Internasional 2026, Granat DPC Bengkalis Gelorakan Perang Lawan Narkoba Meski Minim Dukungan

Bengkalis, katakabar.com - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) gelorakan semangat perang pada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis, sempena memperingati Hari Anti Narkotika (HAN) Internasional Tahun 2026. Menurut Ketua DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Derhana irawati disapa akrab Ira, kepada katakabar.com, Senin (6/7) sore, berbagai kegiatan seperti sosialisasi, edukasi, kampanye publik, serta ajakan kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika telah dipersiapkan sebagai bagian dari komitmen organisasi mendukung upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat. "Seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap sukseskan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini," ujar Ira. Hari Anti Narkotika Internasional, tegas Ira, bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahaya narkotika yang terus mengancam generasi bangsa. Kami di DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap berperan aktif memberikan edukasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kami berharap ke depan seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersatu dalam gerakan bersama melawan narkoba. Persoalan narkotika adalah musuh bersama yang tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja," jelas Ira. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menjadikan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. "Mari kita jadikan Hari Anti Narkoba Tahun 2026 sebagai pengingat masa depan anak-anak kita tidak boleh dirusak narkotika. DPC Granat Kabupaten Bengkalis terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan kampanye positif demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis berjuluk 'Negeri Junjungan' bersih dari narkoba," serunya. Diketahui, Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap 26 Juni momentum global untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat kerja sama seluruh elemen bangsa dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan perjuangan melawan narkotika dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.