Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII Hukrim
Hukrim
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:00 WIB

Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII

Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis gegara narkotika jenis sabu, Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Barzah lewat keterangan resmi, Selasa sore, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai,” ujarnya. Saat penangkapan tersebut, kata Aipda Juli, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna coklat. “Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan,” jelasnya. Kata Aipda Juli, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Satgas Pemburu Pelaku Karhutla Polres Inhu Ringkus Lima Penjahat Lingkungan Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:23 WIB

Satgas Pemburu Pelaku Karhutla Polres Inhu Ringkus Lima Penjahat Lingkungan

Indragiri Hulu, katakabar.com - Satuan Tugas pemburu pelaku kejahatan lingkungan, dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dibentuk Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Arthur Joshua Toreh ungkap tiga kasus kejahatan alam dan lingkungan Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, melalui siaran persnya Selasa (14/10), Tim Satgas pemburu pelaku kejahatan lingkungan, dan Karhutla sebagai respon penegakan hukum sektor lingkungan, serta tindak pidana penjarahan kawasan konservasi. Cerita Aiptu Misran, pada Agustus 2025 lalu tim berhasil ungkap sejumlah perkara besar yakni di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), wilayah Desa Sanglap, Kecamatan Batang Gansal. “Perkara ini diamankan lima tersangka dari tiga kasus itu di antaranya tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan secara ilegal,” ujarnya. Pada kasus kebakaran lahan, ulas Aiptu Misran, inisial Sona ditetapkan tersangka merupakan warga Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. "Pelaku membuka lahan dengan cara membakar. Akibat perbuatannya itu api sempat meluas meski induk api berhasil dijinakkan petugas gabungan," terangnya. Sementara, kasus menguasai lahan di kawasan hutan ditetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial KS 54 tahun, warga Kabupaten Siak, SD 46 tahun, warga Rokan Hulu, dan SI 46 tahun, Kepala Desa Sanglap. “Masing-masing pelaku punya keterlibatan mulai dari memiliki kebun di Areal kawasan hutan TNBT, menjual lahan dalam kawasan hutan, hingga penerbitan surat tanah secara ilegal,” bebernya. Lalu, sambungnya, perkara kebakaran lahan yang mengancam habitat dalam kawasan TNBT. Seorang tersangka bernama Kariya, warga Desa Sanglap diamankan bersama barang bukti. “Semua keberhasilan itu bukan hasil kebetulan, melainkan kerja nyata tim yang berani turun langsung ke titik-titik rawan tanpa mengenal cuaca maupun risiko,” tegasnya. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu, khususnya kepada tim Satgas Pemburu Pelaku Karlahut dan Kejahatan Lingkungan, atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjaga lingkungan hidup dari tangan-tangan perusak.

Sepanjang 2025, Polda Riau Ringkus 22 Pelaku Pembakar Hutan Hukrim
Hukrim
Selasa, 08 Juli 2025 | 12:35 WIB

Sepanjang 2025, Polda Riau Ringkus 22 Pelaku Pembakar Hutan

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau tunjukkan komitmen berantas kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang masih kerap terjadi di wilayah Riau. Sepanjang tahun 2025, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi LP kasus Karhutla dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan mengungkapkan, dari seluruh kasus tersebut, sebagian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sementara sisanya masih proses penyidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Riau maupun jajaran Polres. “Penanganan Karhutla ini menjadi atensi serius kami. Sampai saat ini ada 17 LP dengan total 22 tersangka. Dari jumlah itu, empat berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU,” jelas Irjen Herry, Selasa (8/7) di Mapolda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro memaparkan, kasus-kasus tersebut ditangani jajaran polres dan Polresta di Riau. Rinciannya, Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 kasus dengan 2 tersangka tersangka, Polres Rokan Hulu 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Kampar 2 kasus dengan 2 tersangka. Kemudian Polres Pelalawan menangani 2 kasus dan menangkap 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi menangani 1 kasus dengan 3 tersangka, Polres Indragiri Hulu menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polres Dumai menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Kombes Ade menambahkan, total luas lahan yang terbakar dalam 17 kasus tersebut mencapai sekitar 68 hektar. Dia menegaskan, timnya terus bekerja keras agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan tuntas.

Polsek Tembilahan Hulu Ringkus 3 Pelaku dan Sita 7,08 Gram Sabu Waktu 24 Jam Hukrim
Hukrim
Rabu, 09 April 2025 | 21:05 WIB

Polsek Tembilahan Hulu Ringkus 3 Pelaku dan Sita 7,08 Gram Sabu Waktu 24 Jam

Tembilahan Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan waktu 24 jam. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat 7,08 gram. Kasus pertama, penangkapan di bilangan Jalan Sapta Marga Gang Samarinda VI, Selasa (8/4) sekitar pukul 23.00 WIB malam. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan dua orang pria, Andhrie Junarsa alias Andre 32 tahuj dan Wahyono alias Yono 43 tahun. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Samarinda berikut barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dua unit handphone. Kasus kedua, penangkapan di kawasan RSUD Puri Husada Tembilahan hanya berselang satu jam, Rabu (9/4) pukul 00.00 WIB dini hari, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi 43 tahun di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku Hukrim
Hukrim
Senin, 17 Maret 2025 | 19:18 WIB

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku

Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, dan ringkus satu tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/3). Bermula anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima laporan dari warga mengenai seorang pria bernama NA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (13/3). Dari informasi itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur segera perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di bilangan Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Perambah TNBT dan Sita Satu Excavator Hukrim
Hukrim
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:28 WIB

Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Perambah TNBT dan Sita Satu Excavator

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di sekitar Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibabat warga menggunakan Excavator untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Perambahan hutan itu tercium penegak hukum, Polres Indragiri Hulu. Di mana Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, pada Kamis (30/1) perintahkan tim opsnal melakukan patroli secara gabungan bersama Polhut TNBT untuk menindak pelaku pengrusakan lingkungan. "Seorang pelaku bernama Moh Taufik, warga Desa Bukit Lipai, sebagai pemilik lahan berhasil berhasil ditangkap. Tersangka melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, Kamis (6/2).

Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP Hukrim
Hukrim
Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:16 WIB

Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP

Bengkalis, katakabar.com - Tim opsnal Polres Bengkalis ringkus kurir, sekaligus pengedar sabu bernama SN alias Angga alias Akang 42 tahun dan AN alias Abu 40 tahun di lokasi berbeda, Sabtu (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman di kawasan Jalan Bathin Alam Gang Jawa, RT 06 RW 03, Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Saat Bikin Pasport, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Kantor Imigrasi Bengkalis Hukrim
Hukrim
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:35 WIB

Saat Bikin Pasport, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Kantor Imigrasi Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis lewat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ringkus kurir atau perantara peredaran sabu di Kantor Imigrasi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Pulau Seberang, pada Kamis (24/8) lalu. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Selasa (29/8) menjelaskan, penangkapan kurir atau perantara peredaran sabu belakangan diketahui bernama SL aliaw Sol 39 tahun, bermula dari keterangan tersangka DMO. "Tersangka DMO mengakui sabu yang dikuasainya diperoleh dari SL alias Sol beralamat di Jalan Nelayan Desa Sei Alam Kecamatan Bengkalis," ujar AKP Toni. Dari keterangan DMO tersebut kata AKP Toni, tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis melakukan lidik, dan mencari keberadaan SL alias Sol. Nah, tim opsnal deteksi keberadaan SL alias Sol, pada Kamis (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Imigrasi Bengkalis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis saat hendak membuat pasport, dengan sigap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis ringkus pelaku. Setelah berhasil ringkus SL alias Sol, tim opsnal melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, berupa satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King hitam, dan satu KTP atas nama SL alias Sol. "Selama ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target petugas polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan," jelasnya. Ditambahkan AKP Toni, dari hasil interogasi kepada SL alias Sol mengakui dapat barang sabu tersebut dari SDL (dalam lidik). "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil test urine SL alias Sol positif Metamphetamine. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.