Pekanbaru, katakabar.com - Aksi nekat seorang wanita paruh baya berinisial GRS 55 tahun berakhir di tangan aparat.
Ia ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, setelah terbukti membuka lahan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan GRS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10) lalu.
“Setibanya di lapangan, kami temukan dua unit eskavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10).
Selain dua alat berat, petugas juga mengamankan empat orang pekerja di lokasi, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai GRS alias Gordon.
Tak butuh waktu lama, tim kemudian meringkus GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (22/10) lalu.
Dari hasil penyidikan, GRS mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Padahal, lahan itu masih berupa hutan alami tanpa dokumen kepemilikan dan izin usaha.
Setelah membeli lahan, GRS menyewa dua unit excavator milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.
“Ia mengaku lahan itu miliknya, tetapi tidak memiliki dokumen resmi. Lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas dilindungi dan tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, bagian dari program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, guna memperkuat komitmen pelestarian lingkungan dan memberantas praktik perusakan hutan di wilayah Riau.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana 2 hingga 11 tahun penjara serta denda kategori tinggi.
“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih saksi, namun bisa saja meningkat jika ditemukan unsur pidana,” terang Nasruddin.
Sementara, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menegaskan kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat penting satwa liar dilindungi seperti gajah, harimau, dan beruang.
“Wilayah yang dirambah pelaku termasuk kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang telah diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” kata Hermanto.
Ia memastikan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kawasan konservasi.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” tegasnya.
Polda Riau Ringkus Ibu Rumah Tangga Perambah 13 Hektar Hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Diskusi pembaca untuk berita ini