Deli Serdang, Katakabar.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak terdaftar dalam register resmi.
Temuan tersebut menguatkan polemik yang kini menjadi bagian dari perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sengketa bermula dari perselisihan keluarga seorang mantan petinggi Bank BRI yang telah meninggal dunia dan berkembang menjadi sengketa penguasaan harta.
Dalam proses persidangan, informasi nya legalitas akta nikah menjadi salah satu objek yang dipersoalkan.
Kemenag Deli Serdang Tegaskan Akta Nikah Nomor 08336II2008 Tidak Terdaftar
Diskusi pembaca untuk berita ini