Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil ringkus dua orang tersangka kasus narkotika, Rabu (19/2). Rupanya, satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara barang haram yang telah buron sejak tahun 2024 lalu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pelaku DPO yang diamankan itu bernama Juri alias Doyok, warga Desa Banjar Balam, Lirik setelah hampir setahun dalam pelarian. Sedang, rekannya berinisial SI alias Indra, warga Desa Sungai Sagu dengan alat bukti sabu seberat 0,6 gram dalam plastik putih.
"Jadi, yang duluan ditangkap Juri. Lalu, tim melakukan pengembangan dan berhasil memborgol Indra di Jalan Pondok Batu berkat laporan masyarakat," jelasnya.
Dari hasil interogasi anggota, kata Misran, tersangka Indra mengaku barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dari pemasok inisial MI dengan niat untuk diedarkan.
"Ini bentuk komitmen anggota unit Reskrim Polsek Lirik memburu pelaku narkotika, sekaligus memastikan wilayah hukumnya bersih dari peredaran narkoba yang melibatkan peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Atas penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus akan bahaya narkoba. Perjuangan memberantas narkoba masih panjang, tapi langkah besar telah diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Polsek Lirik Tangkap Buron, Satu Pelakunya Pemain Baru Narkotika
Diskusi pembaca untuk berita ini