Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan meringkus dua terduga pelaku, MF 20 tahun, dan MDF 19 tahun, Senin (11/8) malam kemarin.

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Di mana ibu korban melaporkan putrinya RF masih berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menceritakan, kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.

"Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan Minggu (10/8) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor," ujar AKP Roemin.

Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi Sabtu (2/8) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.

"Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.

"Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Roemin.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya.